KonsultasiNikah

Belum Punya Pekerjaan dan Ingin Menikah

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Belum Punya Pekerjaan dan Ingin Menikah

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang belum punya pekerjaan dan ingin menikah.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ahsanallah ilaikum ustadz. Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.

Ustadz, apakah saya yang belum memiliki pekerjaan tetap, boleh menikah?
Berhubung saya dengan pihak calon istri sudah membahas mengenai boleh tidaknya calon istri saya bekerja, akan tetapi saya belum menjawab boleh tidaknya. Jazakallah khair.

(Disampaikan oleh Fulan, anggota grup BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Ikhwatal Iman Ahabbakumulloh, saudara saudariku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai oleh Alloh.
Lelaki yang cerdas, bijaksana, dan smart ketika hendak menikah pasti berpikir lebih jauh kedepan dan lebih komplek, ia bukan hanya berpikir tentang proses yang sedang dijalaninya saat ini tapi juga akibat kedepannya, ia bukan hanya berpikir tentang keinginan dan kesiapan mentalnya saja tapi juga nafkah.

Sebelum membahas tentang boleh tidaknya calon istri bekerja, mari kita bahas dulu tentang ma’isyah anda sebagai calon suami. Maksud ‘belum memiliki pekerjaan’ disini belum punya kesiapan nafkah, atau sudah ada kesiapan nafkah berupa tabungan walaupun belum punya pekerjaan (entah itu warisan, punya pesangon karena baru di PHK, dan sebagainya)?

Jika anda sudah memiliki tabungan atau bekal untuk menikah, walhamdulillah, berarti anda sudah punya bekal untuk menunaikan tanggung jawab sekaligus menjaga harga diri lelaki. Alloh Ta’ala berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Alloh berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya”
(QS An-Nisa’ 34)

Tapi jika anda belum punya kesiapan nafkah, maka tunggu dulu jangan tergesa-gesa. Coba bayangkan anda memiliki seorang putri, bahagiakah anda saat melihat putri anda kesulitan makan, pakaian, dan tempat tinggal karena suaminya tidak punya pekerjaan? Tentu tidak.
Walaupun sang wanita mengatakan ‘iya saya rela’, tapi orangtuanya pasti akan berpikir kesana. Sebab rumah tangga bukan hanya menafkahi semalam atau dua malam saja, tapi sepanjang hayat. Bukan hanya urusan perut saja tapi juga kesehatan dan kebutuhan lainnya.

Lain cerita jika anda menikah karena sudah sangat sangat terfitnah dengan syahwat, sudah mencoba puasa sunnah, menyibukkan diri dengan ilmu serta amal sholih dan selainnya, lalu orangtua anda pun siap atau bersedia memberi subsidi untuk kehidupan di awal pernikahan, maka silahkan, itu boleh-boleh saja walaupun tidak bisa disebut pilihan terbaik.

Lalu bagaimana yang terbaik? Yang paling baik dan yang paling bijak adalah anda berusaha dahulu untuk memiliki ma’isyah walaupun belum berpenghasilan besar dan tetap, karena hal itu menjaga diri kita dari sifat meminta-minta. Sebagaimana sabda Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang mata pencahariaan atau ma’isyah, Beliau mengatakan

عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

“Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur”
(HR Ahmad 16628)

Masalah rezeki mintalah dengan khusyuk kepada Alloh Ar-Rozzaaq (Yang Maha Memberi Rezeki) dan lakukan ikhtiar yang halal. Juga jangan lupa perbaiki diri, banyak istighfar dan banyak amal sholih sebagai bentuk taqorrub kepada-Nya, niscaya pertolongan Alloh akan datang menghampiri.
Terlebih jika anda punya niat kuat untuk menikah, jika ikhlas karena Alloh dan bentuk dari menjaga kehormatan diri maka anda termasuk kedalam golongan orang-orang yang pasti ditolong oleh Alloh. Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُم : الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ يُرِيدُ الأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ يُرِيدُ الْعَفَافَ 

“Tiga orang yang pasti Alloh akan menolong mereka : orang yang berjihad di jalan Alloh, Mukatab (budak) yang ingin menebus dirinya dan orang yang menikah dengan tujuan menjaga kehormatan dirinya”
(HR Tirmidzi 1655)

Dan kelak setelah anda memiliki ma’isyah lalu menikah, kemudian istri ingin bekerja membantu anda atau ingin tetap berkarya ya silahkan saja, selama tetap berada dalam koridor syar’i. Catatannya adalah, penghasilan istri adalah mutlak milik istri, anda sebagai suami tidak berhak meng-intervensi serta meminta-minta kepada istri, kecuali jika istri rela dan mengikhlaskannya.

Semoga Alloh menganugerahkan kehati-hatian bagi kita semua.

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Rabu, 03 Dzulqa’dah 1441 H/ 24 Juni 2020 M



Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله  
klik disini

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, S.Ag., M.Ag.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Hadits 2010 - 2014, S2 UIN Sunan Kalijaga Qur’an Hadits 2015 - 2019 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dynamic English Course (DEC) Pare Kediri, Mafatihul Ilmi (Ustadz Dzulqarnaen) sedang diikuti | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kuliah Pra Nikah Naseeha Project

Related Articles

Back to top button