
Penjelasan Singkat Zakat Pertanian Dalam Islam
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Penjelasan Singkat Zakat Pertanian Dalam Islam. selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz Semoga Allah selalu melindungi ustadz dan keluarga Afwan ustadz dari zakat hasil bumi, berapa persen zakat yang harus dikeluarkan dari tanaman yang diairi dengan air sungai tetapi dalam mengairi nya memakai perantara pompa air atau biasanya harus di buat jalan air dulu dari sungai ke sawah?
Dan nishab zakat 5 wasak ini berlaku bagi kurma saja atau tanaman yang lain juga ustadz? Syukron Jazakumullah Khair
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Aamii, terimakasih atas segala doanya dan semoga Allah mengumpulkan kita semua di dalam surgaNya.
Zakat pertanian sebagaimana yang telah dijelaskan, antara lain bisa diringkaskan sbb:
Jika pengairannya mengandalkan hujan saja dan tanpa biaya, maka zakatnya 10 persen.
Jika pengairannya memerlukan biaya (irigasi, pompa diesel/listrik, dan sebagainya), maka zakatnya 5 persen.
Jika separuh masa tanam mengandalkan hujan, dan sisanya menggunakan biaya, maka zakatnya 7,5 persen.
Tanaman yang dizakati tidak hanya kurma, namun jenis tanaman lainnya yang dapat dianalogkan kepada kurma dengan melihat illah/sebab nya, bila makanan itu adalah makanan jenis makanan pokok yang dapat disimpan maka ia terkenan hukum tersebut.
Wallahu a`lam.
Untuk lebih jelasnya silahkan buka link di bawah ini :
- https://bimbinganislam.com/zakat-pertanian-dari-lahan/
- https://bimbinganislam.com/zakat-pertanian-2/
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jum’at, 24 Sya’ban 1444H / 17 Maret 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di