Apakah Bertayamum Harus Menepukkan Tangan Ke Bumi

Apakah Bertayamum Harus Menepukkan Tangan Ke Bumi
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apakah Bertayamum Harus Menepukkan Tangan Ke Bumi, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga ustadz dan keluarga selalu dalam lindungan Allah aamiin. Ijin bertanya, apakah saat menepukkan tangan untuk tayamum harus ke permukaan bumi? Bolehkah ke karpet atau ke dinding atau belakang kursi penumpang?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Debu merupakan salah satu benda yang dapat kita gunakan untuk bersuci. Namun debu yang seperti apakah yang bisa kita gunakan untuk bersuci? Benarkah semua jenis debu dapat kita gunakan untuk bersuci?
Debu yang bisa kita gunakan untuk bersuci tentunya haruslah debu yang suci terlebih dahulu. Yaitu debu suci yang berada di permukaan tanah, pasir, dinding atau batu. Pendapat ini berdasarkan pada hadis ;
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: –, وَجُعِلَتْ لِي اَلْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا, فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ اَلصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ َ
Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada para nabi sebelumku. Di antara lima perkara itu adalah: seluruh permukaan bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci; siapa saja yang mendapati shalat di bumi mana pun, maka shalatlah. . .” (HR. Bukhari, no. 335 dan Muslim, no. 521).
Dengan demikian, tanah atau debu dapat digunakan untuk bersuci atau mensucikan ketika tidak ditemukan air atau ketika terdapat larangan menggunakan air karena sakit dan sebagainya. Sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah Ta’ala,
“Kemudian kalian tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci),” (An-Nisa: 43).
Karena itu bertayamum ke karpet atau ke dinding atau belakang kursi penumpang, dan kita menduga kuat bahwa semua permukaan itu ada debunya dan semuanya juga adalah suci, maka bertayamum pada wadah itu adalah boleh dan sah secara hukum.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله