FiqihKonsultasi

Menyikapi Hutang Orang Tua Yang Sudah Meninggal

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Menyikapi Hutang Orang Tua Yang Sudah Meninggal

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Solusi Untuk Hutang Sepeninggal Orang Tua, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kalau kita punya hutang dari orang tua yang sudah meninggal bagaimana menyikapinya, harus di bayar atau tidak, sedangkan kondisi ekonomi sendiri hanya berkecukupan, Haruskah hutang ke bank untuk membayar hutang-hutang tersebut yang nilainya cukup besar sedangkan, Kita faham betul arti riba, dosanya dan ancaman perang dari Allah dan Rosulnya bagi pelaku Riba, dengan kondisi seperti ini adakah jalan keluar yg terbaik?

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

1.Membayar hutang adalah wajib bagi yang berhutang. Apalagi yang berhutang sudah berusaha melunasi kemudian meninggal maka hutang tetap dibayarkan dari harta warisan yang ditinggalkan sebelum dibagikan.

2.Adapun jika kasusnya adalah orang tua maka hukum asalnya juga seperti itu dan tidak ada kewajiban bagi anak untuk melunasi.

Baca Juga:  Mendo'akan Hidayah Kepada Ahlul Bid'ah

Ibnu Taimiyah berkata dalam Minhaj Sunnah bahwa mayit yang meninggalkan hutang maka tidak wajib bagi ahli waris untuk membayarnya akan tetapi dibayarkan dari harta warisan yang ditinggalkan.

3.Akan tetapi seorang anak sebagai bentuk ihsan dan berbakti jika seandainya harta orang tua tidak cukup untuk membayar hutang maka anak dan ahli waris yang ditinggalkan berusaha membayarkan sesuai dengan kemampuan.

4.Hendaknya seorang anak juga melihat ini sebagai kesempatan besar berbakti sepeninggal orang tua yang mudah mudahan dengan ini bisa menjadi bentuk birrul walidain ( berbuat baik kepada kedua orang tua ) yang pahala dan keutamaannya besar.

5.Atau bisa juga mengajukan pembebasan hutang kepada yang dihutangi atau ditangguhkan.

6.Adapun meminjam dari bank yang ada bunganya maka bukan solusi.

7.Ketahuilah solusi terbaik adalah berdoa kepada Allah dengan doa yang warid dari Rasulullah ﷺ atau doa baik secara umum agar terbebas dari hutang.

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حافظه الله

Related Articles

Back to top button