FiqihKonsultasi

Tubuh Bertato, Sah Kah Sholatnya

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ana mau bertanya bagaimana hukumnya sholat, akan tetapi di sekujur tubuh masih terdapat tato, apakah harus di hapus dahulu,mohon nasehatnya ustadz..

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Thamrin di Jl.Rukun Pekanbaru,Riau Anggota Grup WA Bimbingan Islam N06 G-08)

 

Jawaban :

 

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum shalat orang yang masih ada tato di tubuhnya adalah sah, dan wajib baginya untuk menghilangkannya apabila mampu dan memungkinkan.

Hukum tato adalah haram bahkan termasuk ke dalam dosa besar, maka wajib atasnya untuk bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya. Rasulullah bersabda:

لَعَنَ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ وَالوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَة

“Rasulullah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang memasang tato dan yang minta ditato.” (HR. Bukhari no.5933).

Wajib pula atasnya untuk menghilangkan tato tersebut jika mampu dan memungkinkan serta tidak mengalami kesulitan atau mudharat.

Namun apabila tidak mempu menghilangkannya, maka cukuplah baginya dengan bertaubat kepada Allah dan memberitahukan kepada keluarga dan orang lain bahwa ia telah bertaubat dan perbuatan tersebut tidak diperbolehkan dalam islam bahkan termasuk ke dalam dosa besar, agar mereka tidak meniru-niru perbuatan tersebut.

Hukum shalat orang yang bertato tetap sah, karena tato tidak menghalangi air wudhu untuk sampai ke kulit.

Referensi
http://feqhweb.com/vb/t17809.html

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Related Articles

Back to top button