Hukum Akad Jual Beli Dengan Sistem COD (Cash On Delivery)

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Akad Jual Beli Dengan Sistem COD (Cash On Delivery)

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Akad Jual Beli Dengan Sistem COD (Cash On Delivery) selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz, afwan ijin bertanya. Saya pernah membaca bahwa hukum COD tergantung pada kapan terjadinya akad apakah ketika pesan online atau ketika bertemu.

Saya tidak paham apakah akad jual beli tersebut ketika saya chat dengan penjual atau ketika saya membayar dengan kurir. mohon penjelasannya ustadz. jazakallahu khairan.

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Istilah akad adalah menghubungkan suatu kehendak suatu pihak dengan pihak lain dalam suatu bentuk yang menyebabkan adanya ikatan atau kewajiban untuk melakukan suatu hal.

Sehingga terjadinya suatu akad bila terjadi suatu ikatan sah untuk saling memberi dan menerima sesuatu yang di maksudkan keduanya dengan memenuhi kriteria syarat dan rukunya dengan saling ridho tanpa ada manipulasi/dusta.

Karenanya sebagian menganggap bila barang belum diterima maka proses tersebut belumlah terjadi suatu akad, ia masih berupa janji atau hutang yang belum terlaksana.

Dalam masalah COD atau transaksi online yang lainnya pada zaman now, perlu mencoba menyandingkan hukum syar`I dengan perkembangan zaman. Perlu di telaah dan memperhatikan prinsip dasar dari hukum jual beli, apakah syarat rukunnya terpenuhi, juga apakah ada larangan yang dilanggar serta tidak adanya ghoror/manipulasi dan kedzaliman yang dilakukan.

Sehingga jangan sampai kita bermudah diri menghalalkan apa yang diharamkan atau mengharamkan apa yang dihalalkan, terlebih terlalu ekstrim didalam menolak transaksi yang dibutuhkan oleh banyak manusia padahal masih ada celah di dalamnya untuk mengkompromikaan muamalah /transaksi tersebut dari berbagai ijtihad para ulama yang mu`tabar atau dengan kata lain mencarikan solusi terbaik untuk menghindarkan diri dari celah yang diharamkan.

Islam telah memberikan rambu kaidah untuk ditaati, tinggal bagaimana kita memahami tanpa harus mengharamkan secara total dari jenis perbuatan tersebut karena dianggap adanya celah yang berpotensi riba, penipuan dan kedzaliman yang masih dianggap persepsi karena ada perbedaan dalam sudut pandang pemahaman.

Ada rincian dalam masalah ini, yang tidak menjadikan serta merta transaksi dengan cod dihukumi haram, bila ternyata syarat rukun telah terpenuhi, pun tiada cacat kedzaliman yang terjadi dari keridhoaan kedua belah pihak yang bertransaksi.

Dimana bisa disimpulkan bahwa COD hukumnya boleh dengan beberapa penjelasan terkait transaksi tersebut.

Wallahu a`lam.

Lebih jelasnya silahkan dibuka link berikut : Hukum COD (Cash On Delivery) Dalam Islam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Kamis, 28 Jumadil Awal 1444H / 22 Desember 2022 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button
situs togel dentoto https://sabalansteel.com/ https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs togel situs toto toto 4d dentoto omtogel http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel