CSPeduli ZakatMuamalah

Adakah Zakat Gaji Bulanan? Berikut Penjelasannya!

Adakah Zakat Gaji Bulanan? Berikut Penjelasannya!

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang adakah zakat gaji bulanan? Berikut penjelasannya! Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warrahmatullah. Mohon bantuannya ustadz. Saya baru saja menerima gaji bulan Desember kemarin. Total gaji kurang lebih 6.5 juta (gaji + tunjangan). Ada 2 hal yang ini saya tanyakan:

1. Berapa gaji yang harus saya sisihkan untuk zakat penghasilan? Bagaimana perhitungannya, apakah gaji 2.5 % gaji bruto atau 2.5% setelah dikurangi dari biaya hidup pokok dan wajib pajak dari pemerintah (gaji netto)?

2. Apakah dapat dikeluarkan tiap bulan atau harus mencapai haul 1 tahun terlebih dahulu?

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikumsalam warahatullah wabarokatuh.

Zakat Gaji Bulanan Dianalogikan Kepada Zakat Emas dan Perak

Memang ada perbedaan pendapat di antara ulama kontemporer dalam masalah zakat gaji bulanan, namun menurut kami yang lebih kuat adalah pendapat yang berusaha mengembalikan kepada asal/aturan zakat yang ada, bahwa uang dianalogikan kepada zakat emas dan perak, bukan kepada zakat pertanian yang sebesar 5 sampai 10 %, di mana syarat zakat emas adalah mencapai nishab (85 gr emas 24 karat) dan mencapai haul (1 tahun penuh) maka baru terkena kewajiban zakat. Maka ketika gaji bulanan tersebut sudah terkumpul dalam satu tahun dan jumlahnya melebihi nishab (85 gr emas 24 karat) maka silakan membayar zakat 2,5%.

Dalilnya adalah sabda Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam lainnya,

لَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

“Engkau tidak wajib membayar zakat sedikit pun (maksudnya zakat emas) hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Jika engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu” (HR. Abu Daud 1573)

Karenanya melihat gaji yang diterima belum mencapai 1 tahun, juga tidak mencapai nishab bila dikalikan dengan setahun, di mana uang tersebut dipergunakan untuk keperluan hidup maka tidak ada kewajiban zakatnya bila dikatakan bahwa zakat wajib dari uang gaji yang diterima. Bila ingin memaksakan untuk dianalogkan kepada zakat pertanian semestinya tidak hanya 2,5 % namun 5 % sampai 10 %.

Terkecuali, Anda juga mempunyai simpanan uang yang melebihi nishab dan diperkirakan dalam setahun tidak akan berkurang, maka sebagian para ulama membolehkan mengeluarkan zakatnya dengan cara dicicil dan dikeluarkan sebelum waktunya.

Hikmah dari kebijakan syariat Islam yang hanya mewajibkan zakat dengan aturan yang tidak memberatkan serta memberikan kelapangan kaum muslimin untuk menggunakan sesuai kebutuhan, bila berlebih dan mengendap itulah harta yang diwajibkan untuk dizakati dengan besaran hanya 2,5 % dari uang tersebut bukan dari uang yang masih memungkinkan untuk berkurang atau habis sama sekali.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 10 Rabiul Awal 1444 H/ 6 Oktober 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid
Back to top button