Istri Tidak Dinafkahi Suami, Boleh Minta Cerai?

Istri Tidak Dinafkahi Suami, Boleh Minta Cerai?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Istri Tidak Dinafkahi Suami, Boleh Minta Cerai? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz, ijin bertanya. Jika istri bekerja menafkahi/menghidupi keluarga, apakah suami termasuk menyia nyiakan kami? Apakah istri boleh untuk minta cerai? Jazakallah khairan Ustadz
Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp
Jawaban:
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokaatuh
Setiap keputusan pasti melahirkan konsekuensi, termasuk keputusan untuk berumah tangga. Wanita yang awalnya tidak harus sibuk dengan urusan dapur, sumur dan kasur, setelah menikah akhirnya harus menyiapkan semua itu sebagai bentuk pelayanan kepada suami, mulai dari menyiapkan makan, pakaian, sampai urusan ranjang.
Laki-laki pun demikian, yang awalnya tidak harus menanggung kehidupan orang lain akhirnya harus memperhatikan apakah anak dan istrinya telah makan dengan layak, apakah anak dan istrinya telah berpakaian dengan layak, dll. Itulah yang dikatakan sebagai tanggung jawab dalam rumah tangga.
Dan sudah menjadi sesuatu yang ma’ruf bahwa diantara tanggung jawab terbesar suami dalam rumah tangga adalah nafkah. Allah berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) di atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS An-Nisa’ 34).
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan tentang kewajiban nafkah tersebut,
فاتَّقوا الله في النِّساء فإنَّكم أخذتموهنَّ بأمانة الله ، واستحْلَلْتم فروجَهنَّ بكلمة الله ، ولهُنَّ عليكم رزقُهن وكسوتُهن بالمعروف
“Bertaqwalah kepada Allah dalam menghadapi istri. Kalian telah menjadikannya sebagai istri dengan amanah Allah, dan kalian pun telah menghalalkan kemaluan dengan kalimat Allah. Mereka (istri) memiliki hak yang menjadi kewajiban kalian, memberi nafkah makanan dan pakaian sesuai ukuran yang sewajarnya” [HR Muslim 3009]
Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi ancaman keras bagi para suami yang tidak memperhatikan nafkah istrinya,
كفى بالمرْء إثمًا أن يضيِّع مَن يقوت
“Cukup seseorang dikatakan berbuat dosa, ketika dia menyia-nyiakan orang yang wajib dia nafkahi” [HR Abu Daud 1694, Ibnu Hibban 4240]
Lalu bagaimana jika suami benar-benar menyia-nyiakannya dan justru istri yang bekerja menafkahi rumah tangga? Bolehkah meminta cerai, atau harus sabar?
Para ‘Ulama mempersilahkan istri untuk menggugat cerai jika tidak dinafkahi oleh suaminya, Imam Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan dalam tafsir surat An-Nisa ayat 34
فهِم العُلماء من قوله تعالى : ( وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ) أنَّه متى عجَز عن نفقتها لم يكن قوَّامًا عليها ، وإذا لم يكن قوَّامًا عليها ، كان لها فسخ العقد لزوال المقْصود الذي شرع لأجْلِه النكاح
“Para ulama memahami dari firman Allah: ‘Disebabkan mereka menginfakkan harta mereka’, bahwa ketika seorang suami tidak mampu memberikan nafkah istrinya, dia tidak disebut pemimpin bagi istrinya. Jika suami tidak lagi menjadi pemimpin bagi istrinya, maka istri berhak untuk melakukan gugat cerai. Karena tujuan nikah dalam kasus ini telah hilang” (Tafsir Al-Qurthubi, 5/168)
Namun jika sang istri mampu bersabar dan berhusnudzon bahwa suaminya akan bisa kembali bekerja, bisa kembali mencari ma’isyah untuk keluarga, dengan terus menyemangatinya, mendoakannya atau membantunya dalam merintis usaha bersama maka InsyaAllah itu lebih baik demi keutuhan keluarga.
Semoga Allah beri Taufik pada kita semua, serta pahala yang besar atas kesabaran dalam menjalani problematika rumah tangga.
WAllahu A’lam
Ditulis oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Jum’at, 27 Sya’ban 1444H / 20 Maret 2023 M
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله klik disini