Fiqih

Menggunakan Bejana Orang Kafir, Haram?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Menggunakan Bejana Orang Kafir, Haram?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Menggunakan Bejana Orang Kafir, Haram? selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillah. Ahsanallahu ‘ilaikum Ustadz. Izin bertanya, bagaimana hukum minum di botol minum yang sama dengan orang kafir. Yang telah kita ketahui dahulunya pernah makan babi? Jazaakumullahu khayran wa barakallahufiikum

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Bismillah..semoga Allah juga membaguskan dan membahagiakan anda dan kita semua.

Syarat bolehnya menggunakan bejana orang kafir baik mereka ahlul kitab dan yang lainya, selama meyakini tidak adanya hal yang diharamkan dalam bejana tersebut pada saat dihidangakan, semisal khamr, babi, dll.

Berkata Imam Nawawi dalam syarh muslim :

“أن استعمال أواني المشركين جائز لا كراهة فيه إلا إن كانوا يستعملونها في النجاسات، فلا تستعمل إلا بعد الغسل، واستعمالها والحال هذه مكروه، “

“ Bahwa menggunakan bejana orang kafir adalah boleh dan tidak makruh, kecuali mereka menggunakannya pada barang yang najis, maka jangan di gunakan kecuali setelah di cuci. Menggunakannya dalam keadaan ini ( padahal ada bejana yang lainnya ) adalah makruh.”

Ada hadits yang bisa diperhatikan dalam masalah ini,

وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ الْلَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟]فَ] قَالَ: “لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا”

Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami berada di negeri Ahli Kitab. Apakah boleh kami makan dari wadah yang mereka gunakan?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan makan dalam wadah yang mereka gunakan kecuali kalau tidak dapat wadah yang lain. Cucilah, lalu makanlah dari wadah tersebut.” (HR. Bukhari, no. 5478, 5488, 4596; Muslim, no. 1930)

Begitu juga hadist dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu.

إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ ، وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِي قُدُورِهِمْ الْخِنْزِيرَ ، وَيَشْرَبُونَ فِي آنِيَتِهِمْ الْخَمْرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا ، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا . صححه الألباني في صحيح أبي داود .

“Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di panci-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah tersebut).” (HR. Abu Daud, no. 3839; Al-Baihaqi, 1: 33. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”

“Adapun hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani, sesungguhnya Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jangan kalian makan dari wadah tersebut, kecuali kalian tidak mendapatkan selainnya, maka (jika tidak ada selainnya) cucilah wadah itu dan makanlah dengannya.’ Hal ini menunjukkan bahwa yang utama adalah menghindarinya (wadah milik orang kafir). Akan tetapi banyak ulama yang memahami dalil ini berlaku terhadap mereka yang menggunakan wadah tersebut untuk benda-benda najis seperti babi dan semacamnya. Mereka berkata, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang makan dari wadah mereka, kecuali jika kita tidak mendapatkan wadah selainnya, maka kita mencucinya dan makan dengannya. Pandangan ini bagus, dan terkandung padanya prinsip-prinsip syariat.” (Syarh Al-Mumthi’, 1: 84)

Kesimpulannya bahwa sebaiknya tidak menggunakan piring/botol yang diyakini telah digunakan untuk wadah babi, anjing atau khamr, terlebih bila ada cawan yang lainnya dipergunakan.

Jika tidak diketahui atau diperkirakan telah bersih dari hal-hal haram tersebut maka diperbolehkan namun dengan tetap memilih cawan lain bila ada cawan yang lain.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jum’at, 9 Ramadhan 1444H / 31 Maret 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button