ArtikelKonsultasiMuamalah

Apa Perbedaan Saham Syariah dan Sukuk? 

Pertanyaan: Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh…Maaf pak ustad saya mau bertanya. Bagaimana hukum menanam saham syariah dan sukuk menurut Islam. Termasuk halal/haram? Terima kasih.
Jawaban: Bismillah, Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, 

Jawaban: Sukuk adalah surat berharga syariah yang menunjukkan kepemilikan atas suatu aset, manfaat aset, proyek, atau kegiatan usaha yang sesuai syariat Islam. Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis utang dan bunga, sukuk disusun menggunakan akad-akad syariah sehingga tidak mengandung riba.

Secara sederhana:

  • Obligasi konvensional → investor meminjamkan uang dan memperoleh bunga.
  • Sukuk → investor memiliki porsi kepemilikan atas aset atau proyek dan memperoleh imbal hasil (ujrah, bagi hasil, atau margin) sesuai akad syariah.

Contoh sederhana

Misalnya pemerintah ingin membangun jalan tol senilai Rp1 triliun.

  • Pemerintah menerbitkan Sukuk Negara.
  • Masyarakat membeli sukuk tersebut.
  • Dana digunakan untuk membangun proyek.
  • Investor memperoleh imbal hasil sesuai akad syariah yang digunakan.
  • Saat jatuh tempo, pemerintah mengembalikan nilai pokok investasi sesuai ketentuan penerbitan.

Jenis-Jenis Sukuk

Beberapa jenis sukuk yang umum digunakan antara lain:

  • Sukuk Ijarah → berbasis akad sewa (ijarah).
  • Sukuk Mudharabah → berbasis kerjasama bagi hasil.
  • Sukuk Musyarakah → berbasis kerjasama penyertaan modal.
  • Sukuk Wakalah → berbasis akad perwakilan (wakalah).
  • Sukuk Murabahah → berbasis akad jual beli (lebih jarang digunakan untuk diperdagangkan karena ada ketentuan syariah tertentu).

Hukum Berinvestasi Pada Saham Syariah dan Sukuk Dalam Islam 

Pada dasarnya, hukum asal seluruh bentuk muamalah adalah boleh, sampai terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya. Oleh karena itu, berinvestasi dalam saham maupun sukuk tidak dapat langsung dihukumi halal atau haram hanya berdasarkan namanya. Yang menjadi tolok ukur dalam syariat adalah akadnya, objek usahanya, dan mekanisme transaksinya, apakah sesuai dengan ketentuan syariat atau mengandung unsur yang diharamkan.

Kaidah fikih menyebutkan:

‎الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم

“Hukum asal dalam seluruh muamalah adalah boleh sampai terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Al-Qur’an Menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba

Allah Ta’ala berfirman:

‎وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Ayat ini menjadi landasan utama bahwa aktivitas bisnis dan investasi pada asalnya diperbolehkan selama dilakukan melalui akad yang benar dan tidak mengandung riba.

Allah Ta’ala juga berfirman:

‎يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan atas dasar saling ridha di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29).

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap transaksi harus terbebas dari cara-cara yang batil, seperti riba, penipuan, gharar (ketidakjelasan), maupun perjudian.

Bagaimana Hukum Saham Syariah?

Saham pada hakikatnya merupakan bukti kepemilikan seseorang terhadap suatu perusahaan. Selama perusahaan tersebut bergerak dalam usaha yang halal dan transaksi yang dilakukan sesuai dengan syariat, maka asal kepemilikan saham tersebut adalah boleh.

Namun, seorang muslim tidak cukup hanya melihat adanya label “syariah”. Ia juga perlu memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak menjalankan usaha yang haram, seperti produksi minuman keras, perjudian, lembaga ribawi, atau bisnis lain yang dilarang oleh syariat.

Di samping itu, perlu diperhatikan pula bahwa sebagian perusahaan yang dikategorikan sebagai saham syariah masih memiliki hubungan dengan transaksi ribawi dalam batas tertentu yang ditoleransi oleh sebagian standar syariah kontemporer. Oleh karena itu, sebagian ulama memberikan catatan agar seorang muslim memilih perusahaan yang benar-benar bersih dari riba sebagai bentuk kehati-hatian terhadap agamanya.

Bagaimana Hukum Sukuk?

Sukuk sering disebut sebagai obligasi syariah. Namun, hakikat sukuk berbeda dengan obligasi konvensional.

Obligasi konvensional dibangun di atas akad utang-piutang dengan tambahan bunga sehingga termasuk praktik riba yang diharamkan.

Adapun sukuk pada asalnya dibangun menggunakan akad-akad syariah seperti ijarah, musyarakah, mudharabah, atau akad lain yang dibenarkan syariat. Karena itu, apabila benar-benar memenuhi ketentuan syariat, maka hukumnya boleh menurut banyak ulama kontemporer.

Akan tetapi, apabila suatu produk sukuk hanya mengganti istilah tanpa mengubah hakikat transaksi sehingga tetap mengandung bunga, jaminan keuntungan yang menyerupai riba, atau rekayasa akad yang bertentangan dengan syariat, maka hukumnya kembali kepada hakikat transaksinya, bukan kepada nama yang digunakan.

Sikap Seorang Muslim Terhadap Investasi

Seorang muslim hendaknya tidak hanya mengejar keuntungan dunia, tetapi juga memastikan bahwa hartanya berasal dari jalan yang halal. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

‎إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015).

Beliau juga bersabda:

‎فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

“Barang siapa menjaga diri dari perkara-perkara syubhat, maka sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. al-Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599).

Hadis ini menjadi pedoman agar seorang muslim tidak tergesa-gesa masuk ke dalam investasi hanya karena menjanjikan keuntungan besar. Ia hendaknya mempelajari akadnya, mengetahui sumber keuntungan perusahaan, serta memastikan tidak terdapat unsur riba, gharar, maysir, ataupun bentuk kezaliman lainnya.

Kesimpulan

Berdasarkan Dalil-Dalil Syariat dan Penjelasan Diatas, Maka Dapat Disimpulkan:

  • Saham syariah pada asalnya boleh, apabila benar-benar memenuhi ketentuan syariat, bergerak dalam usaha yang halal, serta tidak mengandung unsur riba, gharar, maysir, maupun transaksi yang diharamkan.
  • Sukuk juga boleh apabila dibangun di atas akad syariah yang sah dan tidak sekadar menjadi rekayasa untuk melegalkan transaksi ribawi.
  • Label “syariah” bukan satu-satunya ukuran. Yang menjadi patokan adalah hakikat akad dan praktiknya di lapangan.
  • Seorang muslim hendaknya memilih investasi yang paling jelas kehalalannya dan meninggalkan perkara yang masih syubhat sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga agama dan hartanya.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kepada kita rezeki yang halal, berkah, dan menjauhkan kita dari setiap bentuk harta yang haram.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Dijawab ringkas oleh Ustadz Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag.

Back to top button