Dua Darah Yang Dihalalkan, Apa Saja?

Dua Darah Yang Dihalalkan, Apa Saja?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Dua Darah Yang Dihalalkan, Apa Saja? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz. Ijin bertanya, dalam pembahasan bab fikih ibadah tentang najis dijelaskan dalam HR. Ahmad dan Ibnu Majah mengenai dua darah yang dihalalkan yaitu hati dan limpa.
Apakah itu berarti organ lain seperti paru, usus, lambung yang notabene terdiri dari komponen darah juga itu najis dan tidak boleh dimakan? mohon penjelasannya
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Bismillah, sebagaimana dalil yang dimaksud terkait halalnya dua darah, firman Allah ta`ala:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [QS. Al An’am 6 : 145]
Tetapi didalam sebuah hadits dijelaskan bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan 2 bangkai dan 2 darah yang diperbolehkan bagi umatnya. Yaitu,
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Dihalalkan bagi kami dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah itu adalah hati dan limpa” [HR. Ahmad no.5690, dan Ibnu Majah no.3314 dan 3218]
Dijelaskan didalam Tafsir Ibnu Katsir bahwasannya Ikrimah mengatakan
قَالَ عِكْرِمة فِي قَوْلِهِ: {أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا} لَوْلَا هَذِهِ الْآيَةُ لَتَتَبَّعَ النَّاسُ مَا فِي العُرُوق، كَمَا تَتَبَّعَهُ الْيَهُودُ
“sehubungan dengan kata “atau darah yang mengalir” pada ayat tersebut Bahwa seandainya tidak ada ayat ini, niscaya orang-orang akan mencari-cari darah yang ada di semua urat, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi”.
وَقَالَ قَتَادَةُ: حُرِّمَ مِنَ الدِّمَاءِ مَا كَانَ مَسْفُوحًا، فَأَمَّا لَحْمٌ خَالَطَهُ دَمٌ فَلَا بَأْسَ بِهِ
Juga Qatadah mengatakan, “Diharamkan dari jenis darah ialah darah yang mengalir. Adapun daging yang dicampuri oleh darah, hukumnya tidak mengapa.”
Sehingga perlu dipahami bahwa pengecualian darah yang diperbolehkan hanya ada dua, darah limpa dan darah hati. Sedangakan darah yang lainnya tidak diperbolehkan kecuali darah dengan jumlah sedikit yang menempel di daging karena keringanan dari syariat dengan apa yang didapatkan manusia bila hal itu tetap diharamkan.
Apakah usus, paru dan lambung termasuk bagian dari darah seperti limpa dan hati?
Setahu kami bahwa paru, usus dan lambang bukanlah darah sebagaimana hati dan limpa. walaupun mungkin dijadikan tempat kotoran atau ada darah yang mengalir, maka hukumnya sama seperti daging.
Boleh untuk dikonsumsi selama kotoran dan darah yang menempel dibersihkan sebisa mungkin darinya, bila ada yang menempel sedikit karena susah untuk di hilangkan secara total, insyaallah itu sesuatu yang dimaafkan.
Wallahu A`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 13 Jumadil Akhir 1444H / 5 Januari 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini