Reportase

Hukum Menjadi Konten Kreator Food Vlogger

Hukum Menjadi Konten Kreator Food Vlogger

Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz, saya sekarang sedang merintis sebagai konten kreator makanan di tiktok, bagaimana hukum menjadi kreator seperti ini ustadz? apakah ini termasuk bentuk pamer makanan? dan apakah boleh seorang muslim menjadikan konten makan sebagai sumber penghasilannya? (melalui endorse bukan adsense)

Jawaban: Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, 

Pembuatan konten dalam bidang makanan pada dasarnya di perbolehkan, selama tidak mengandung larangan-larangan syariat.

Hal ini dilihat dari niat pembuatnya (kreatornya), jenis kontennya, dan dampaknya. Berikut sedikit penjelasannya :

  1. Jika niatnya untuk menyebarkan manfaat, seperti mengajarkan resep-resep yang bermanfaat, mempromosikan makanan yang halal dan baik, atau mendukung usaha-usaha halal, maka hal ini diperbolehkan bahkan bisa mendapatkan pahala.
  2. Jika kontennya mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti mempromosikan makanan haram (seperti khamr/miras, babi, dan sejenisnya), atau mengandung unsur berlebihan dan mubazir, atau menampilkan kemaksiatan (seperti aurat terbuka, musik haram, dan lainnya) – maka haram sesuai dengan kadar pelanggarannya.
  3. Jika kontennya mendorong makan berlebihan atau mubazir hanya demi hiburan atau demi menarik perhatian penonton, maka bisa termasuk dalam hal yang berlebih-lebihan dan pemborosan.

Kaidah harus kita hafal dalam bab muamalah adalah

الأصل في الأشياء الإباحة، ما لم يدل دليل على التحريم

“Asal segala sesuatu itu boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Namun hal ini tetap dibatasi dengan tidak membantu dalam hal yang haram, memiliki niat yang baik, dan mematuhi ketentuan-ketentuan syariat.

Wallahu a’lam

بارك الله فيكم

Back to top button