Muamalah

Ijazah Asli Hasil Menyontek, Gajinya Haram?

Ijazah Asli Hasil Menyontek, Gajinya Haram?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan ijazah asli hasil menyontek, gajinya haram? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum ustadz. Ana mau bertanya apakah ijazah ana tidak bisa lagi digunakan untuk sekolah lanjutan atau kerja lagi (walaupun orang tempat ana bekerja itu sudah ana beritahu bahwa ijazah ana hasil menyontek saat skripsi dan ia masih menerima).

Soalnya ana pernah mendengar jawaban dari seorang ustadz bahwa tentang pertanyaan “hukum kerja dari hasil sogok” di situ beliau bilang bahwa fatwa yang kuat masih halal namun fatwa ini berlaku bagi orang yang sudah terlanjur masuk kerja itu dan bukan yang baru mau masuk.

Sementara ana kemarin baru mendaftar kerja lagi setelah tau hal ini (karena lupa) dan ana beritahu ke orangnya bahwa ana dapatkan ijazah itu dari menyontek.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabaarokatuh.

Bismillah.

Semoga Allah senantiasa memberikan kepada Anda dan kita semua hidayah dan kebahagiaan dengan apa yang kita usahakan.

Terkait dengan apa yang Anda alami, ada beberapa hal/langkah yang menurut hemat kami untuk dilakukan, antara lain adalah:

Dengan apa yang disebutkan, hendaknya kita bertaubat dengan sebenarnya dari proses curang yang telah dilakukan pada masa lalu, berharap Allah menerima taubat kita dari segala kesalahan dan kekhilafan kita semua.

Terkait dengan sebuah ijazah asli yang diperoleh dengan proses yang kurang baik/menyontek, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat di dalam menghukumi dampak/buah lanjutan dari ijazah tersebut.

Apakah semua hasil yang terkait dengan ijazah tersebut dianggap tidak baik/halal? Atau apakah secara mutlak, hasil yang terkait dengan ijazah tersebut tiada berpengaruh dengan proses jelek yang telah di lakukan ?

Dari fatwa-fatwa para ulama dapat dirangkumkan sebagai berikut:

1. Ijazah palsu yang tanpa proses sama sekali, baik dengan membeli ataupun memalsukan, maka semua dampak pekerjaan atau studi lanjutan yang terkait dengan ijazah tersebut tidak sah, dan hasil/gajinya menjadi tidak halal.

Solusi yang bisa dilakukan, hendaknya ia mencari pekerjaan yang tidak ada keterkaitan dengan ijazah tersebut.

2. Ijazah tersebut asli, namun prosesnya ada kecurangannya.

Dalam hal ini terbagi menjadi beberapa keadaan:

A. Bila ijazah tersebut menjadi satu satunya faktor di terimanya, maka hasil selanjutnya berpengaruh, sehingga jabatan dan hasil gaji Anda tidaklah halal. Walaupun, ada sebagian pendapat yang tetap menghalalkannya. Namun yang lebih utama dan lebih selamat hendaknya Anda tidak menggunakan ijazah tersebut sama sekali.

Karenanya cobalah mencari jenis pekerjaan lain yang tidak hanya berpatokan dengan ijazah. Ini lebih menenangkan dan lebih selamat. Dengan niat baik Anda, insyaallah Allah memberikan jalan dan rezeki yang lebih baik. Sebagaimana yang disebutkan dalam kaidah fiqih:

الفَرعُ يَسقُطُ بِسُقُو طِ الأَصلِ

“Cabang bisa gugur disebabkan gugurnya asal (pokok)”

B. Ijazah bukan patokan utama dari diterimanya bekerja atau kuliah, ijazah hanya salah satu syarat dari pendaftaran. Hasil selanjutnya dari mulamalah ini adalah halal/sah. Apalagi,Anda telah menjelaskan proses kecurangan yang terjadi kepada pemilik pekerjaan dan ia memaklumi/membolehkannya. Karena pihak pemilik kerja ternyata juga melihat faktor lain yaitu pertimbangan dari keahlian/kemampuan Anda, bukan semata ijazah.

Hal ini yang difatwakan oleh Syaikh Bin Baz di dalam salah satu fatwanya yang menyatakan boleh/halalnya hasil yang didapat setelahnya. Karena faktor utama dari gajinya bukan hanya semata ijazah, namun kemampuan seseorang dalam bekerja.

Menukilkan apa yang dijelaskan para ulama di dalam situs Alukah no Fatawa 61325 terkait dengan hasil pekerjaan dan studi lanjutan yang dihasilkan dari ijazah yang didapat dari menyontek.

Di antaranya dijawab dengan kalimat berikut, “Bahwa bila taubat dilakukan setelah kecurangan terjadi maka tidak mengapa. Wahai saudaraku, semoga Allah menambahkan kepadamu sifat wara`(hati-hati dari kemaksiatan) dan memberikan hidayah kepadamu -, sebagaimana yang telah kami katakan sebelumnya, bahwa ijazah yang didapat adalah sah, pekerjaan dan kelanjutan pendidikan di tingkat tinggi juga menjadi boleh (sah)….”

Silahkan baca di link berikut: https://www.alukah.net/fatawa_counsels/0/61325/#ixzz6aUWtFQ6B

Wallahu a`lam.


Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jumat, 26 Syawal 1443 H/ 27 Mei 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button