FiqihKonsultasi

Riba dan Masalah Keuangan dalam Kepemilikan Bersama

Riba dan Masalah Keuangan dalam Kepemilikan Bersama

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Riba dan Masalah Keuangan dalam Kepemilikan Bersama, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

    Saya membeli sebuah rumah 4 tahun lalu dengan patungan uang bersama istri, persentase sekitar 70% uang saya dan 30% uang istri, dan rumah itu tidak pernah ditempati. Saat ini kami akan melakukan renovasi dan akan kami sewakan rumahnya. Karena saya tidak memiliki uang, jadi untuk renovasi memakai uang istri, dan nanti setelah disewa, uang sewa itu akan mengganti dulu uang istri yang telah terpakai untuk renovasi, setelah biaya seluruh renovasi balik dari uang sewa nanti saya akan membagi hasil uang sewa sebesar 30% untuk istri tiap bulan. Apakah ini termasuk riba ustadz? Jika riba mohon solusi akan terhindar dari riba. Sebenarnya rumah ini rumah bersama yang akan kami wariskan buat anak. Dan kalaupun disewa pasti saya akan membagi sebagian hasilnya buat istri walaupun seluruh biaya renovasi dari uang pribadi saya

    جزاك اللهُ خيراً

    Jawaban:

    وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
    بِسْـمِ اللّهِ

    Alhamdulillāh
    Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

    Insya Allah bukan termasuk riba, karena dalam kasus antum ketika renovasi, antum sebagai salah satu pemilik rumah tersebut tidak ikut andil dalam membayar biaya renov namun uang hasil sewa setelahnya langsung digunakan untuk menutupi biaya renov yang dibayarkan oleh istri antum.

    Dalam kasus ini, ana lihat tidak ada keuntungan tambahan yang diambil oleh istri antum dikarenakan piutang atau pembayaran biaya renov yang telah dikeluarkan, sehingga tidak masuk ke dalam kaidah riba.

    Adapun niatan antum untuk menjadikan waris, maka nasihat kami, terkait kepemilikan rumah tersebut harus disampaikan ke para pewaris antum sebelum antum meninggal, dalam Islam tidak ada harta kepemilikan harta bersama antara suami dan istri; harta suami adalah harta suami, harta istri adalah harta istri. Saat nantinya semisal antum yang duluan meninggal dunia, maka harta atau nilai yang dibagikan dari rumah tersebut hanya 70 persennya saja, bagian atau nilai 30 persennya tetap milik istri antum dan menjadi haknya di luar bagian warisnya nanti dari antum.

    Wallahu Ta’ala A’lam.

    Dijawab dengan ringkas oleh: 
    Ustadz Muhammad Idris, Lc. حافظه الله

    Back to top button