Minum Obat Tanpa Resep Dokter, Apakah Perbuatan Syirik?
Minum Obat Tanpa Resep Dokter, Apakah Perbuatan Syirik?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Minum Obat Tanpa Resep Dokter, Apakah Perbuatan Syirik?, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ijin bertanya, apakah termasuk berbuat syirik jika kita minum obat sembarangan tanpa resep dokter ketika sakit,
Contoh beberapa orang ada yang sakit diare, lalu beli obat supertetra di apotik tanpa resep dokter, padahal supertetra itu obat antibiotik untuk mengobati bakteri (bukan obat untuk diare).
Apakah perbuatan ini termasuk jatuh dalam kesyirikan,
جزاك اللهُ خيراً
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Insyaallah tidak sampai kepada kesyirikan, karena masih ada benang merah dengan apa yang di inginkannya walau itu di rasa lemah. Kesyirikan terjadi bila obat di yakini akan menyembuhkan penyakit nya, dan ia telah menggantungkan hatinya kepada selain Allah.
Sebagaimana yang kita pahami bahwa berobat hukumnya di perbolehkan, sebagai bentuk ikhtiyar yang diperintahkan selama keyakinan penuh bahwa kesembuhan di tangan Allah, berdasarkan hadits Usamah bin Syarik Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata: “Seorang Arab badui bertanya: “Wahai Rasulullah, bolehkah kita berobat?” Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Berobatlah, karena Allah telah menetapkan obat bagi setiap penyakit yang diturunkan-Nya, kecuali satu penyakit!” Para sahabat bertanya: “Penyakit apa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Pikun.” (H.R At-Tirmidzi IV/383 No:1961)
Menurut ulama Syafi’iyah hukum berobat menjadi mustahab bilamana dipastikan tidak begitu membawa faidah. Namun bilamana dipastikan berfaidah maka hukumnya wajib, seperti membalut luka misalnya. Di antaranya adalah transfusi darah, untuk beberapa kondisi tertentu.
Silakan baca buku Hasyiyah Ibnu Abidin V/249 dan 215, Al-Hidayah takmilah Fathul Qadir VIII/134, Al-Fawakih Ad-Dawani II/440, Raudhatuth Thalibin II/96, Kasyful Qana’ II/76, Al-Inshaf II/463, Al-Adabus Syar’iyyah II/359 dan Hasyiyatul Jumal II/134.
Sehingga , bila dirasa tidak ada hubungannya atau secara ilmiyah sangat kecil maka menggunakannya atau tidak menggunakannya hukumnya boleh.
Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله