Mendahulukan Aqiqah Atau Qurban?

Pertanyaan :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Adik ana belum di Aqiqah sekarang umurnya sudah 28 tahun, karen kondisi keuangan Orang Tua ana,sekarang umi ana punya uang, dan berniat untuk berqurban, Apakah boleh Berqurban sementara ada anaknya yang belum di Aqiqahi
Mana yang harus di dahulukan ustad, menurt Syariat .
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Dian Yusuf di Serang Banten Anggota Grup WA Bimbingan Islam T02-08M)
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Seorang ibu diperbolehkan untuk berqurban walaupun ada anaknya yang belum diaqiqahi. Karena aqiqah adalah tanggung jawab seorang ayah. Rasulullah bersabda:
كل غلام مرتهن بعقيقته، تذبح عنه يوم السابع، ويحلق رأسه ويسمى
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ibnu Majah no. 3156). Tanggung jawab di atas adalah tanggung jawab seorang kepala keluarga sebagaimana sabda Rasulullah:
من أحب أن ينسك عن ولده فلينسك
“Barangsiapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaklah ia menyembelih untuknya” (HR. Nasa’i no. 4141 dan Ahmad no. 6426)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah (sunnah muakkadah) atas seorang ayah, demikian juga berqurban, meskipun ada sebagian ulama yang menghukuminya wajib bagi yang mampu.
Apabila terjadi dalam waktu yang bersamaan atau berdekatan maka didahulukan yang waktunya jatuh lebih dahulu. Jika mampu melaksanakan keduanya maka itulah yang lebih utama.
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan