IbadahKonsultasi

Hukum Menggunakan Sajadah

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Apakah mamakai sajadah sebagai alas ketika sholat ada hukumnya ?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Rahmat di Temanggung jateng Anggota Grup WA Bimbingan Islam N06-G42)

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Apabila masjid sudah bersih atau sudah memakai tikar, karpet, atau permadani, dan tidak ada hajat untuk memakai sejadah maka anda tidak perlu untuk memakai sejadah. Dan diperbolehkan untuk memakai sejadah apabila dibutuhkan, seperti karena tempat yang kotor, berdebu, berair, dan lain-lain. Para Shahabat Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang shalat bersama beliau dalam cuaca panas yang berat, dan tidak mampu untuk mencecahkan dahinya di tanah, maka ia membentangkan kainnya, lalu sujud di atas kain tersebut. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam terkadang shalat di atas kain, tikar, dan terkadang shalat di atas tanah.

Referensi
Shifat shalat Nabi karya Syeikh Al Albani Bab sujud di atas tanah dan tikar

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Back to top button