Konsultasi

Cara Membayar Kaffarat Nazar

Cara Membayar Kaffarat Nazar

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Cara Membayar Kaffarat Nazar. selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, saya izin tanya. Saat ini saya ada bernadzar, tetapi belum bisa memenuhi nadzar tersebut. Namun jika ingin membayar kafarat, saya blm memiliki penghasilan sendiri, karena uang bulanan masih dari ortu.

Kalau seperti ini, apakah berarti saya cukup menggantinya dengan puasa 3 hari berturut-turut saja?. Jazakumullah khairan katsiiran

Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp


Jawaban:

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Ya, wajib bagi anda membayar kafarat nazar. Karena bagi yang melanggar/membatalkan sumpah nazarnya adalah dengan memberi makan/pakaian kepada 10 orang atau memerdekakan budak, jika ia tidak mampu, maka dengan berpuasa 3 hari (anda boleh memilih opsi ini).

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ

“Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu”. (QS. Al-Ma’idah : 89)

Maksud memberi makan di atas ialah sekali saja, bisa makan pagi, siang, atau malam yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

Baca selengkapnya: Hukum Bernazar Dan Cara Membayar Kafarat

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. 
حفظه الله

Selasa, 19 Jumadil Awal 1444H / 13 Desember 2022 M 


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at
Back to top button