Uang Iuran Kelas Diet Dibelikan Hadiah, Bolehkah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan uang iuran kelas diet dibelikan hadiah, bolehkah? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Ustadz dan Keluarga senantiasa dalam perlindungan dan penjagaan Allah.
Afwan Ustadz, ana mau bertanya, ana dan teman-teman membuka kelas diet, dan kami (para Coach/Pelatih) mengadakan iuran untuk keberlangsungan kelas diet tersebut.
Kami mengadakan tantangan turun berat badan untuk para peserta dan memberikan hadiahnya kepada peserta yang juara turun berat badan di kelas.
Yang ingin ana tanyakan, bagaimana hukumnya secara syariat Islam?
Jazaakumullaahu Khairan Ustadz. Baarakallaahu Fiikum. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Pengadaan uang iuran dari peserta untuk hadiah lomba seperti ini TIDAK BOLEH, karena akan berpotensi judi. Yang benar adalah tidak mengadakan iuran sama sekali. Pelatih boleh mengambil upah dari melatih para peserta dan memberikan hadiah dari uang pelatih sendiri untuk peserta terbaik, ini tidak masalah.
Tapi untuk pengumpulan uang iuran dan dijadikan hadiah lomba, maka ini tidak boleh. Wallahu A’lam.
Baca artikel berikut ini: https://bimbinganislam.com/hukum-lomba-secara-rinci-dan-lomba-yang-diadakan-oleh-bank/
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Rabu, 19 Muharram 1443 H/ 17 Agustus 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini