Muamalah

Hukum Menyewakan Kuda Untuk Permainan/Hiburan

Hukum Menyewakan Kuda Untuk Permainan/Hiburan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum menyewakan kuda untuk permainan/hiburan. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah. Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, bagaimana hukumnya bekerja dengan menyewakan kuda untuk permainan anak-anak di desa-desa atau di tempat khusus seperti taman-taman hiburan?

Apakah memang boleh mengambil keuntungan dari tenaga hewan seperti kuda itu?

Jika memang boleh, lalu bagaimana dengan penyewa kuda yang (jika di desa-desa) terkadang ana melihat kudanya seperti dipaksakan untuk bekerja walau sudah sangat lelah, sampai mulutnya berbusa-busa.

Dan terkadang, ana juga melihat kudanya dicambuk beberapa kali agar berlari. Apakah hal tersebut sudah melampaui batas dan si tukang sewa kuda pun berdosa?

Mohon penjelasannya, Ustadz. Syukran wa jazaakumullahu khayran katsiran.


Jawaban:

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hukum menyewakan kuda untuk permainan anak-anak di desa-desa atau di tempat khusus seperti taman-taman hiburan adalah boleh dan tidak masalah juga untuk mengambil keuntungan dari jasa tenaga hewan ini selama masih pada batas yang normal dan wajar.

Adapun jika penggunaan jasa tenaga hewan ini dapat menyalahi batas kewajaran, maka jangan sewakan kecuali pada orang yang Anda anggap amanah.

Sebagai pemilik kuda juga harus memperhatikan hak-hak hewan, mereka bagaimanapun juga adalah makhluk hidup, dan Islam menjunjung tinggi hak setiap hati yang memiliki nyawa, termasuk hewan sekali pun.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,

مَنْ لَا يَرْحَمْ لَا يُرْحَمْ

“Orang yang tidak menyayangi maka tidak disayangi (oleh Allah).” (HR. al-Bukhari, no. 6013).

Ajaran Islam yang mulia sangat menjunjung tinggi kasih sayang, sampai pada hewan yang akan disembelih pun tidak boleh disiksa. Kita dilarang menyiksa binatang saat menyembelih seperti mengikatnya lantas dipanah.

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – “لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا”

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah jadikan hewan yang bernyawa itu sebagai sasaran (tembak atau panah).” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 1957).

Tidak Mengeksploitasi Tenaga Binatang Secara Berlebihan

Dari sahabat Abdullah bin Ja’far radhiallahu anhu, dia berkata,

فَدَخَلَ حَائِطًا لِرَجُلٍ الْأَنْصَارِ فَإِذَا جَمَلٌ، فَلَمَّا رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَنَّ وَذَرَفَتْ عَيْنَاهُ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَسَحَ ذِفْرَاهُ فَسَكَتَ، فَقَالَ: مَنْ رَبُّ هَذَا الْجَمَلِ، لِمَنْ هَذَا الْجَمَلُ؟ فَجَاءَ فَتًى مِنَ الْأَنْصَارِ فَقَالَ: لِي يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ: أَفَلَا تتَتَّقِي اللَّهَ فِي هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِي مَلَّكَكَ اللَّهُ إِيَّاهَا؟، فَإِنَّهُ شَكَا إِلَيَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ

Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah masuk ke salah satu kebun milik orang Anshar untuk suatu keperluan. Di sana ada seekor unta. Ketika unta itu melihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ia bersuara dan berlinang air matanya. Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu mendatanginya dan mengusap bagian belakang kepalanya. Unta itu pun diam.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya, “Siapa tuan unta ini? Siapa pemilik unta ini?”

Datanglah (pemiliknya), seorang pemuda Anshar. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Tidakkah kamu takut kepada Allah saat (memperlakukan) binatang ini, padahal Allah menjadikanmu memilikinya?! Sesungguhnya unta ini mengeluh kepadaku bahwa kamu membuatnya kelaparan dan meletihkannya dengan banyak bekerja.”

(HR. Abu Daud, dan lainnya, Syaikh al-Albani menilainya sahih dalam ash-Shahihah no. 20).

Wallahu Ta’ala A’lam.


Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag.
حفظه الله
Senin, 21 Dzulqo’dah 1443 H/ 20 Juni 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik di sini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at
Back to top button