Zakat

Zakat Emas

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Pertanyaan Bapak Rasyid di Jakarta Pusat

# Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Pak Ustadz, ini tentang zakat emas
(ada pendapat, -ust) mengatakan bahwa untuk emas itu tidak ada dikenal nisab dan haul, artinya berapa gram pun kita punya seumur hidup sekali saja kita keluarkan, misal nya untuk emas yang A , kemudian kita beli lagi emas B, berapapun gram nya dikatakan dikeluarkan zakatnya untuk sekali saja seumur hidup sebanyak 2,5 %

Apa memang demikian, Ustadz?

Demikian terima kasih

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

# Jawaban

وعليكـمــ اﻟسّلامــ ورحمـۃ اﻟلّـہ وبركاتہ
​​‎​
Bahwa ilmu dien ini diambil dari orang-orang yang tsiqah, di ambil dari Al Qurān dan Sunnah para Sahabat dan bukan diambil dari setiap orang, karena kita masalah sekarang ini banyak orang-orang juhala (orang yang tidak mengerti dien) kemudian menjelaskan dien. Sehingga ضلوا و اضلوا (mereka sesat dan menyesatkan orang).

Baca Juga:  Panen Tetapi Punya Hutang, Apa Wajib Bayar Zakat?

Para ulama mendalami semua kitab fiqih.
1. Semua kitab fiqih menjelaskan tentang zakat emas ADA NISAB-nya dan ADA HAUL-nya, dan
2. Bahkan Iman Al Baihaqi menjelaskan di dalam Sunan Kubro-nya adanya ijma’ para Khulafaur Rasyidin bahwa untuk zakatul naqdain (emas & perak, pent) itu ADA NISAB-nya dan ADA HAUL-nya, dan
3. Surat Abu Bakr yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang menjelaskan tentang zakat emas tersebut, diriwayatkan juga oleh Abū Dāwūd bahwa ada nisabnya sebanyak 20 mitsqal *)

Ada nisab nya dan ada haulnya dan dizakatkan terus setiap tahun.

وبالله التوفق

*) 1 mitsqal sama dengan 4.25gram emas, sehingga 20 mitsqal adalah 85gram emas

Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA

Related Articles

Back to top button