Zakat

Zakat Emas Anak Yatim

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Pertanyaan Ibu Nurul di Depok

# Pertanyaan

الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته
​​‎​
Ustadz, mau bertanya tentang zakat Emas atau Perak yang ada pada anak yatim, sudah dikeluarkan tahun ini, apakah tahun depan dan tahun-tahun seterusnya selama masih masuk hitungan nishab harus dikeluarkan kembali Ustadz?

Kalau Iyaa, berarti lama-lama Emas anak tersebut tinggal sebatas nishab saja.
Mohon penjelasan dari hal ini, Ustadz..

# Jawaban

وعليكـمــ اﻟسّلامــ ورحمـۃ اﻟلّـہ وبركاتہ
​​‎​
Bila itu adalah perhiasan dan dipakai sebelumnya dan anak yatim yang menerima ini adalah perempuan bukan laki-laki maka masih boleh dia memakai.

Jumhur ulama mengatakan TIDAK ADA zakat Emas perhiasan yang dipakai karena dianggap barang pakai, tapi kalau untuk warisan diterima juga oleh laki-laki atau (emas yang, -pent) sama sekali tidak dipakai, seperti umpamanya Emas batangan atau Logam Mulia yang memang disengajakan sebagai simpanan (seperti, pent) uang maka ini terus terkena zakat setiap tahunnya walaupun tahun yang lalu telah dilakukan (pembayaran zakat, -pent)

Baca Juga:  Suami Menanggung Zakat Fitri Istri

Ini berdasarkan atsar yang diriwayatkan dari Sahabat Umar bin Khattab -Radhiyallohu Ta’alaa ‘Anhu:

ابْتَغُوْا فِيْ أَمْوَالِ الْيَتَامَى لاَ تَسْتَهْلِكُهَا الصَّدَقَةُ

“Harta anak yatim tersebut diputar/ dikembangkan agar tidak habis dimakan zakat”

Ini menunjukan bahwa setiap tahun terkena zakat sampai batasan nishab ketika sampai nishabnya dibawah nishab kurang dari nishab tidak ada lagi zakat.

وبالله التوفق

Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Related Articles

Back to top button