Ibadah

Sholat Tidak Tepat Waktu Karena Pekerjaan, Bagaimana Hukumnya?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Sholat Tidak Tepat Waktu Karena Pekerjaan, Bagaimana Hukumnya?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Sholat Tidak Tepat Waktu Karena Pekerjaan, Bagaimana Hukumnya? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh Ustadz, saya seorang teknisi pesawat. terkadang ketika bekerja, saya sering tidak bisa shalat tepat waktu karena terkait dengan keselamatan orang banyak dan kemaslahatan orang banyak dipesawat yang mungkin bisa timbul bahaya jika saya tinggal shalat. apakah saya dibolehkan untuk menjamak shalat?

Apakah pekerjaan saya ini termasuk pekerjaan yang sebaiknya ditinggalkan? karena ada kendala saat beribadah, namun disisi lain pekerjaan ini menurut saya termasuk mulia karena sangat relieble dan penting dengan jaman sekarang. Jazakallahu khairan Barakallahu fiik

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

bismillah..
Semoga Allah memberikan kebaikan dan keberkahan dengan tugas mulia yang anda lakukan.

Selama anda sudah berusaha untuk mengatur/meminta waktu supaya tidak mengganggu waktu ibadah, dan tidak didapatkan kesempatan tersebut sehingga pada saat saat tertentu terpaksanya harus menunda atau menjamak shalat bahkan harus meninggalkan shalat jumat karena pentingnya posisi anda saat itu yang tidak bisa digantikan dan peranan pentingnya supaya tidak menyebabkan kecelakaan, maka insyaallah ia bagian dari rukhsoh yang diperbolehkan untuk dilakukan.

Sebagaimana yang pernah difatwakan oleh syekh bin Baz terkait dengan masalah senada, seorang yang bekerja dan terpaksa harus meninggalkan shalat jumat karena tekanan/peraturan atasan, dan tidak ada cara lain lagi sehingga harus dijalankan maka beliau menjawab,”

أما مادمت في الحال الذي قلت، ما دمت في هذا العمل وأنت لا تستطيع يقول U لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا[البقرة: 286]، ويقول -سبحانه-: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ[التغابن: 16]، وصل الظهر في محل عملك، صلي ظهراً في محل علمك حتى يجعل الله لك فرجاً ومخرجاً وتستطيع الخروج إلى الجمعة

“Selama anda berada pada keadaan yang anda ceritakan dan pada suatu pekerjaan yang tidak bisa anda tinggalkan maka Allah mengatakan di dalam ayatnya,”

U لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286).

ويقول -سبحانه-: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”

(QS. Attaghabun : 16)

Maka kerjakanlah shalat dhuhur di tempat anda bekerja sampai nantinya Allah memberikan jalan keluar dan kemudahan kepadamu untuk bisa menjalankan shalat jumat di luar tempat kerja.”

(https://binbaz.org.sa/fatwas/28920/)

Namun, bila memungkinkan untuk bisa membaguskan suatu pekerjaan baik di tempat yang sama atau di tempat yang lainnya yang memungkinkan untuk bisa menjaga amaliyah ibadah yang Allah wajibkan, sebagai hamba yang telah Allah cukupkan segala keperluan dan kebutuhan kehidupan kita maka sebaiknya kita lakukan dan usahakan seoptimal mungkin untuk bisa menjalankan secara baik dan sempurna segala perintah perintahNya.

Berharap Allah memudahkan urusan kita semua dan mengampuni segala kekurangan dan kelemahan kita.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Selasa, 14 Sya’ban 1444H / 7 Maret 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button