Umum

Hukum Menggambar Robot, Haram?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Menggambar Robot, Haram?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Menggambar Robot, Haram? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz, bagaimana hukumnya menggambar robot, seperti robot mobil transformer, atau robot lainnya seperti Google, Robocop, Ksatria Baja Hitam, dll. Apakah dihukumi sama sebagai menggambar makhluk bernyawa? Sedangkan tokoh tersebut merupakan tokoh robot fiktif . Jazakallahu khairan, Barakallahu fiikum

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsala warahmatullah wabarokatuh

Pada asalnya tashwir (menggambar) segala hal yang memiliki nyawa, baik manusia maupun hewan, hukumnya haram. Baik itu dalam bentuk ukiran patung (3 dimensi) maupun yang digambar di kertas, kain, dinding atau semisalnya (2 dimensi)

Sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ

“orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari sahabat mulia Abdullah Bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda;

كلُّ مُصوِّرٍ في النَّارِ ، يُجْعَلُ له بكلِّ صورةٍ صوَّرها نفسٌ فتُعذِّبُه في جهنَّمَ

“semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar yang ia buat akan diberikan jiwa dan akan mengadzabnya di neraka Jahannam” (HR. Muslim, no. 2110).

Lalu batasan di dalam menggambar seperti apa? Apakah bila dihilangkan bagian tubuhnya semisal wajah atau kaki, tubuh atau yang lainnya juga masuk di dalam larangan? atau ketika gambar terserbut jauh dari bentuk asli makhluk bernyawa dimana tidak akan mungkin dimiliki atau dilakukan oleh makhluk bernyawa?

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah pernah membuat kesimpulan hukum untuk gambar bernyawa dalam perkataan beliau,”:

وَإِنْ قَطَعَ مِنْهُ مَا لَا يُبْقِي الْحَيَوَانَ بَعْدَ ذَهَابِهِ، كَصَدْرِهِ أَوْ بَطْنِهِ، أَوْ جُعِلَ لَهُ رَأْسٌ مُنْفَصِلٌ عَنْ بَدَنِهِ، لَمْ يَدْخُلْ تَحْتَ النَّهْيِ، لِأَنَّ الصُّورَةَ لَا تَبْقَيْ بَعْدَ ذَهَابِهِ، فَهُوَ كَقَطْعِ الرَّأْسِ

“Apabila dihilangkan dari gambar tersebut sehingga tidak lagi dikatakan makhluk hidup, seperti dadanya atau perutnya, atau kepala dengan badannya dipisah, maka tidak termasuk ke dalam larangan hadits, karena nama makhluk hidup hilang dari gambar tersebut, maka hukumya seperti gambar mahluk hidup tanpa kepala (tidak masalah).” (lihat Al-mughny, 7/282).

Baca Juga:  Warisan untuk Cucu dari Anak Laki-laki

Ibnu Qudamah berkata, “Jika bagian kepala itu dipotong, maka hilanglah larangan. Ibnu ‘Abbas berkata,

الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلِيس بِصُورَةٍ

“Disebut gambar (yang terlarang) adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu bukanlah gambar (yang terlarang).” ( Al Mughni, 10: 201).

Atau apabila gambar atau barang yang mirip makhluk bernyawa dipergunakan untuk mainan anak maka hal itu diperbolehkan, sebagaimana hadist Aisyah Radhiyallahu ‘anha :

عن عائشة رضي الله عنها قالت: كنت ألعب بالبنات عند النبي صلى الله عليه وسلم، وكان لي صواحب يلعبن معي، فكان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل يتقمعن منه، فيسربهن إلي فيلعبن معي.

“,’Dahulu aku pernah bermain boneka berbentuk anak perempuan di sisi Nabi Shallahu alaihi wasallam. Dahulu aku punya beberapa teman perempuan yang suka bermain-main denganku. Ketika Rasulullah Shallahu alaihi wasallam masuk rumah, teman-temanku bersembunyi dari Nabi Shallahu alaihi wasallam. Lalu Nabi Shallahu alaihi wasallam menyuruh mereka untuk menemuiku lalu mereka pun bermain-main denganku.” (HR Bukhari, no 5779).

Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (12/112) disebutkan,

وقد اسْتَثْنَى أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مِنْ تَحْرِيمِ التَّصْوِيرِ وَصِنَاعَةِ التَّمَاثِيلِ صِنَاعَةَ لُعَبِ الْبَنَاتِ. وَهُوَ مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ. وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ جَوَازَهُ عَنْ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ

“Mayoritas ulama dalam pelarangan gambar makhluk bernyawa mengecualikan gambar dan patung untuk mainan anak-anak wanita. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dan dinukil dari Al Qadhi ‘Iyadh bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat jumhur ulama”.

Maka melihat apa yang ditanyakan, bahwa foto robot bukanlah makhluk bernyawa dan tidak akan menjadi makhluk bernyawa secara nyata. Terkecuali bila robot yang dibuat mirip dengan makhluk bernyawa maka hal itu seperti gambar yang dilarang di dalam hadist.

Wallahu a`lam.

Senin, 13 Sya’ban 1444H / 6 Maret 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button