Tata Cara Mengusap Kepala Saat Wudhu bagi Wanita Menurut Islam

Pertanyaan : Assalamu’alaikum ustadz, ijin bertanya.
1. Apakah cara mengusap kepala untuk akhwat yang berambut panjang juga sama dari bagian depan kepala sampai tengkuk dan kembali lagi ke depan? dan
2. Apakah berbicara saat berwudhu dapat membatalkan wudhu?. wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh..
Jawaban : Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Aamiin, terima kasih atas doa yang terpanjat dan semoga Allah berikan kebahagiaan kepada kita semua.
Tata Cara Wudhu Bagi wanita Ada 2 Cara :
1. Boleh bagi seorang wanita untuk melakukan dengan dua cara ketika mengusap rambutnya dalam berwudhu:
- Pertama, Mengusapnya dari depan sampai ke tengkuk kemudian dikembalikan ke bagian depan kepalanya Atau
- Kedua, dengan mencukupkan diri sampai ke bagian belakangnya saja tanpa mengembalikan ke depan.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh syekh bin Baaz terkait dengan pertanyaan yang serupa, beliau menjawab ,”
المسح كافٍ ولو ما أرجع يديه، المسح كافٍ للرجل والمرأة، لكن إذا رد يديه كان أفضل لفعل النبي ﷺ كان يبدأ بمُقَدَّم رأسه ثم يذهب بهما إلى قفاه ثم يردهما إلى المكان الذي بدأ منه، إذا فعل هذا فهو أفضل، وإن مسح من وسط الرأس وعمَّمَه أو من مُقدَّمه، أو من مؤخَّره كفى؛ لأن الله أمر بمسح الرأس، وهذا يكفي، والرسول ﷺ كان يمسح رأسه كما أمر الله جل وعلا، فإذا فعل الكيفية التي ثبتت عنه ﷺ وهو البداءة بمقدم الرأس إلى قفاه ثم يرد يديه؛ هذا أفضل، وإلا فليس بلازم، المهم المسح من وسطه أو من مُقَدَّمه أو من آخره، إذا عمَّه بالمسح كفى ذلك والحمد لله، الرجل والمرأة.
“mengusapnya sudah mencukupi walau tidak mengembalikan kedua tangannya, telah dianggap cukup untuk lelaki dan perempuan. Namun bila ia kembalikan kedua tangannya ( kedepan) maka ini lebih utama, sebagaimana perbuatan nabi shallallahu alaihi wasallam dimana beliau memulai dari depan kepalanya kemudian dijalankan dengan kedua tangannya ke arah tengkuknya kemudian ia kembalikan lagi ke tempat ia memulainya. Bila ia lakukan seperti ini maka ini yang lebih utama. Bila ia mengusap dari tengah kepalanya kemudian ia ratakan atau dari dari bagian depannya atau di mulai dari belakang maka ini telah dianggap cukup( sah), karena perintah Allah adalah untuk mengusap kepala. Dan Rasulullah shallahu alaih wasallam ketika mengusap kepala beliau adalah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah jalla wa`alaa.
Maka bila ia melakukannya seperti yang dilakukan oleh Rasulullah di mana beliau memulai dari bagian kepala kemudian ia jalankan sampai tengkuk dan mengembalikan kedua tangan nya ke depan, ini yang lebih utama. Namun hal itu tidak wajib, yang terpenting ketika mengusap telah melingkupi bagian tengah, depan atau bagian akhir kepalanya, jika ia usap keseluruhannya maka hal itu sudah cukup/sah, walhamdulillah,bahwa perkara ini berlaku untuk semua, baik laki laki dan perempuan.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/14068/)
Juga kami nukilkan sebagaimana disebutkan di dalam web islamqa no fatwa 112171: ketika ditanya, ”Bagaimana cara mengusap kepala bagi wanita saat berwudhu?.”
Di jawab setelahnya,” Alhamdulillah.,
Cara mengusap kepala bagi wanita saat berwudhu bagi mereka yang rambutnya panjang melebihi orang laki, yaitu sebagaimana terdapat dalam hadits Ar-Rubai’ bin Mi’waz radhiyallahu anha, sebagaimana diriwayatkan Ahmad, no. 26484, dan Abu Daud, no. 128, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berwudhu di hadapannya, lalu dia mengusap seluruh kepala qarn asy-sya’r, ke semua bagian tempat tumbuhnya rambut dan tidak menggerakkan posisi rambut semula. (syekh Al-Albany menyatakan bahwa hadits ini hasan dalam Shahih Abu Daud. Yang dimaksud Qarn Asy-Sya’r adalah bagian atas kepala, maksudnya beliau memulai usapan dari atas ke bawah. Al-Iraqi berkata, ‘Maknanya adalah bahwa beliau memulai dari atas kepala dan berakhir hingga ke bawah kepala, hal itu beliau lakukan di semua bagian kepala.’ Demikian sebagaimana dikutip dari kitab ‘Aunul Ma’bud’ .
Terdapat juga cara lain dalam mengusap kepala yang cukup terkenal. Yaitu dengan seseorang mengusap rambutnya dengan kedua tangannya dari depan kepala hingga tengkuknya, kemudian dibalikin lagi ke depan.
Akan tetapi cara ini menyebabkan rambut menjadi tidak teratur. Maka pilihan yang baik bagi wanita adalah mengusap dengan cara pertama, atau mengusap dari depan kepala hingga akhir dan tidak dikembalikan lagi. Ini merupakan cara lain dari pemahaman hadits Ar-Rabi. Lihat pula jawaban soal no. 45867
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni, 1/87, apabila dia memiliki rambut yang dia khawatirkan menjadi tidak teratur jika usapan kedua tangannya dikembalikan, maka dia tidak usah mengembalikan keduanya. Hal ini dikatakan oleh Imam Ahmad. Ada yang bertanya kepada beliau, jika seseorang berambut hingga sebahu, bagaimana dia mengusapnya saat berwudhu?
Maka Imam Ahmad mengusap kedua tangannya di kepalanya dari depan sekali, lalu berkata, ‘Demikianlah jika dia khawatir rambutnya tidak teratur’ Maksudnya dia mengusap hingga tengkuknya dan tidak mengembalikan kedua tangannya (mengusap ke tempat semula).
Jika dia mau dia dapat mengusapnya, sebagaimana diriwayatkan dari Ar-Rabi, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berwudhu di hadapannya, lalu beliau mengusap kepalanya dari atas kepalanya lalu ke seluruh tempat tumbuhnya rambut, beliau tidak menggerakkan rambutnya dari bentuk asalnya.’ (HR. Abu Daud).
Imam Ahmad ditanya bagaimana seorang wanita mengusap rambutnya? Beliau berkata, ‘Demikian’ lalu beliau meletakkan tangannya di tengah kepalanya, kemudian menariknya ke depan, kemudian mengangkatnya lagi dan meletakkan ke tempat semula lalu menariknya ke belakang, bagaimanapun caranya dia mengusap, apabila telah mengusap seukuran yang diwajibkan maka dia dianggap sah.
- Allah Ta’ala berfirman,
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185).
Adapun wudhunya seorang muslimah dengan tetap memakai jilbab penutup kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap jilbabnya sebagai ganti dari mengusap kepala.
Alasan pembolehannya adalah Ummul mukminin Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 21/186, Asy Syamilah). Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya.
Ibnu Mundzir rahimahullah dalam Al-Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung), maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berwudhu dengan mengusap surban penutup kepala yang beliau kenakan. Maka hal ini dapat diqiyaskan dengan mengusap kerudung bagi wanita.
Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata,
رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 no. 205) dan lainnya).
Juga dari Bilal radhiyallahu ‘anhu,
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على الخفين والخمار
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan khimarnya.” (HR. Muslim (1/231) no. 275).
Dalam kondisi apakah seorang wanita diperbolehkan untuk mengusap kerudungnya ketika berwudhu?
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “(Pendapat) yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang wanita mengusap kerudungnya jika menutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat contoh dari sebagian istri-istri para sahabat radhiyallahu ‘anhunna. Bagaimanapun, jika hal tersebut (membuka kerudung) menyulitkan, baik karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan memakainya lagi, maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah mengapa. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara langsung.” (Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/120), Maktabah Syamilah)
Sehingga dari penjelasan Syaikh di atas, maka telinga tadi sudah termasuk dalam amalan mengusap jilbab, jika hal itu sangat sulit dilakukan karena harus membuka jilbab di keramaian.
- Berbicara ketika berwudhu tidak membatalkan wudhu. Namun, hendaknya tetap menjaga adab dan tidak menyibukkan diri dengan pembicaraan yang tidak perlu.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Semoga Allah memberi taufik kita semua. Barakallahu fikum
Dijawab ringkas oleh Ustadz Mu’tashim, Lc., M.A. hafidzhohulloh