Keluarga

Suami Wajib Menafkahi Anak dan Istri

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Suami Wajib Menafkahi Anak dan Istri

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang wajib bagi suami untuk menafkahi anak dan istri. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assallamualaikum Ustadz. Mau tanya bagaimana hukumnya jika awal menikah suami memberi mahar dan setelah menikah dari awal menikah sampai anak berusia remaja suami tidak mau bekerja, alasannya selalu banyak ketika diminta bekerja apalagi saat ini suami sudah mulai sakit-sakitan padahal usia masih muda. Jadi hampir 95 % biaya hidup, saya sebagai istri yang menanggungnya. Terima kasih. Jazakallahu khair.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)


Jawaban:

Wa alaikumussalaam warahmatullah.

Jika bertanya hukumnya yang berlaku bagi suami, maka wajib atas suami untuk memberi nafkah pada anak dan istrinya, nafkah sandang, pangan dan papan sesuai batas kemampuan. Kewajiban menafkahi adalah kewajiban suami, bukan tanggung jawab istri. Jika suami tidak melakukannya tanpa ada udzur yang bisa diterima oleh syariat, maka suami telah berdosa.

Di antara dalil wajibnya nafkah atas suami adalah beberapa keterangan berikut:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”. (Al-Talak:7)

Baca Juga:  Bagaimana Menghadapi Suami Yang Keras Kepala ?

Syaikh al-Sa’dy menjelaskan makna ayat di atas:

قَولِه تعالى: لِيُنْفِقْ أمرٌ مِنَ اللهِ تعالى بالإنفاقِ على الزَّوجاتِ على قَدرِ طاقةِ الزَّوجِ ويَسارِه

“Firman Allah لِيُنْفِقْ (Hendaklah orang yang mampu, untuk memberi nafkah) adalah sebuah perintah dari Allah ta’ala untuk memberikan nafkah kepada istri sesuai dengan batas kemampuan suami dan kelapangannya”. (Tafsir al-Sa’di hal:872).

Di antara dalil yang lain yang menjelaskan wajibnya suami memberi nafkah adalah hadist dari Jabir rodiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ولهُنَّ عليكم رِزقُهنَّ وكِسوَتُهنَّ بالمعروفِ

“Mereka (para istri) punya hak atas kalian untuk diberi nafkah makanan dan pakaian secara ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).

Jadi seorang suami, maupun istri harus paham hak dan kewajiban masing-masing, jika sampai kewajiban tidak ditunaikan dengan baik maka yang bersangkutan telah berbuat dosa. Semoga Allah beri taufiq pada kita semua.


Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Jumat, 11 Jumadil Akhir 1443 H/14 Januari 2022 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button