Suami Mualaf, Apakah Harus Menceraikan Istri yang Beragama Selain Islam?

Suami Mualaf, Apakah Harus Menceraikan Istri yang Beragama Selain Islam?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki tuturkata mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang suami mualaf, apakah harus menceraikan istri yang beragama selain islam.
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
‘Afwan ustadz ijin bertanya.
Apakah seorang laki-laki/suami mualaf harus menceraikan istrinya yang beragama hindu?
(Disampaikan oleh Fulan, Santri Ma’had Bimbingan Islam 1441 H)
Tanya Jawab Mahad BIAS 1441 H
(Disampaikan Oleh Fulan – Santri Mahad BIAS 1441 H)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat Baarakallah Fiikum Jami’an.
Setiap muslimah wajib menikah dengan seorang muslim saja, tapi seorang muslim lebih utama menikahi wanita muslimah dan boleh (boleh saja dan bukan keutamaan) baginya menikahi wanita ahli kitab (yahudi dan nasrani).
Hal ini dikarenakan beberapa alasan, di antaranya:
Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain.
Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama.
(lihat penjelasannya dalam Tafsir Adwaul Bayan 8/164-165).
Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu, dan sebagainya) yang disebut wanita musyrik, haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para fuqoha.
Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.”
(QS. Al Baqarah: 221).
Dan jika ada kesempatan dan memungkinkan bagi istrinya untuk masuk Islam, diajak masuk Islam dan mulai lagi dengan akad pernikahan yang baru (menurut pendapat yang paling kuat).
Wallahu Ta’ala A’lam
Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله
Senin, 26 Shafar 1441 H/ 25 Oktober 2019 M
Ustadz Fadly Gugul حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini