Sholat Berjamaah Dengan Pasien Covid Berjarak 5 Meter, Sah Sholatnya?

Sholat Berjamaah Dengan Pasien Covid Berjarak 5 Meter, Sah Sholatnya?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Sholat Berjamaah Dengan Pasien Covid Berjarak 5 Meter, Sah Sholatnya?selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum, Ustadz, bolehkah pasien Covid shalat berjamaah berdua dengan keluarga, dengan diberi jarak sekitar 4-5 meter, dalam rangka menghindari penularan dan mencari pahala berjamaah? Terima kasih. Wassalamualaikum.
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Perkara tersebut dikembalikan kepada maslahat dan madhorot dengan jaralk yang dilakukan dalam berdiri di dalam shaf shalat. Pada hakikatnya seseorang dilarang melakukan jarak diantara dua orang yang berjamaah dalam satu shaf.
Sebagaimana hadist Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat” (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433).
Dalam riwayat lain:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan shalat (berjama’ah)” (HR. Bukhari no.723).
Terkait dengan jarak yang harus dilakukan dalam keadaan tertentu, semisal jarak dimasa musim pandemi sekarang ini, maka tetap dikaitkan dengan kemasalahatan yang diaturkan oleh ahlinya/pihak kesehatan yang bisa dipercaya dalam masalah ini.
Begitu pula bila melakukan shalat berjamaah dengan orang yang tertimpa covid, apakah diperbolehkan untuk bercampur atau berjarak beberapa meter dengan orang yang tidak terkena covid, maka harus dikembalikan kepada orang yang dipercaya dan ahli dalam masalah ini.
Kaidah yang harus diperhatian dalam masalah ini adalah kemaslahat dan tidak adanya bahaya dengan apa yang di lakukan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,”
عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” [HR. Imam Ahmad 1/313. Ibnu Mâjah dalam Kitab Al-Ahkâm]
Bila membahayakan, maka tidak diperkenankan untuk dilakukan, bila tidak membahayakan maka bisa dilakukan, dengan jarak yang diperbolehkan.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 9 Sya’ban 1444H / 2 Maret 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di