Aqidah

Apakah Membunuh Seorang Mukmin Kekal Di Neraka?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Apakah Membunuh Seorang Mukmin Kekal Di Neraka?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan apakah membunuh seorang mukmin kekal di neraka? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalāmu’alaikum ustadz. Semoga Allāh selalu merahmati dan melindungi ustadz dan seluruh umat muslim. Ustadz, dalam surat An-Nisa: 93 disebutkan bahwa “orang yang membunuh mu’min dengan sengaja, maka akan kekal di neraka.”

Yang manakah pendapat yang lebih kuat ustadz, apakah pembunuh tersebut mendapat ampunan jika bertaubat atau tidak? Jazākallāhu khairan.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Aamiin, juga semoga Allah mengumpulkan kita semua di dalam surgaNya.

Sebagaimana firman Allah ta`ala:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An-Nisâ`/4:93)

Sebagaimana yang dipahami bahwa kekal yang dimaksudkan menunjukkan beratnya siksa bukan kekal bermakna abadi di neraka, selama orang yang melakukan pembunuhan tersebut masih sebagai seorang muslim.

Terkait dengan para pelaku dosa besar atau dalam hal ini dosa pembunuhan apakah akan diampuni oleh Allah ta`ala bila bertaubat atau tidak akan diampuni?

Pendapat ahlussunnah wal jamaah, yang berbeda dengan pendapat madhab Khawarij atau Mu`tazilah, bahwa para pelaku dosa besar dan masuk di dalamnya pelaku pembunuhan, tidaklah dianggap telah keluar dari Islam, dan kekal di neraka. Kekekalan di neraka hanya akan dijatuhkan kepada orang yang kafir atau munafik.

Sehingga pelaku dosa besar atas kehendak dan rahmat Allah akan diampuni oleh Allah bila bertaubat dari perbuatannya. Sebagaimana yang telah Allah nyatakan dari banyak ayatnya, semisal di dalam firman Allah ta`ala,”

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa di bawah (dosa syirik) tersebut, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisaa`: 48)

{وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71)}

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang yang bertobat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertobat kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya”. (QS. Al-Furqon : 68 – 71)

Dan ayat-ayat yang lainnya yang menunjukkan bahwa Allah akan mengampuni seorang muslim yang berbuat kesalahan, selain dosa syirik, atas kehendak dan ketetapan Allah.

Terkait dengan permasalahan kata kekal yang diancamkan pada ayat tersebut, atau bahkan pada sebagian ayat-ayat yang lain yang mengancam para pelaku dosa besar dengan menggunakan kata kekal di neraka atau dengan kata telah kafir atau kata yang serupa para ulama memberikan arahan bahwa yang dimaksudkan bahwa kata atau kalimat tersebut tidak sampai mengeluarkan seseorang dari keislaman dan mengekalkannya di neraka. Ia hanya sebagai celaan dan ancaman kuat dari Allah kepada para pelaku tersebut dengan maksud penekanan bahwa perbuatan itu adalah dosa besar pelakunya akan bisa mendapatkan siksa besar bila ia tidak mau bertaubat kepada Allah.

Terkait dengan apa yang telah dikatakan oleh Ibnu Abbas, Ad-Dhohak, dan ulama yang lain, yang berpendapat bahwa tidak ada taubat dari dosa pembunuhan yang disengaja, pendapat itu dijelaskan oleh para ulama bawa ia adalah bagian dari ancaman yang sangat tegas kepada para pelaku tersebut, namun tidak menunjukkan bahwa ia akan kekal abadi dan tidak akan keluar dari neraka selama lamanya, karena ayat dan hadist menunjukkan bahwa seorang muslim yang bertaubat secara benar Allah akan mengampuninya, atas kehendak dan ketetapannya. Sebagaimana ayat yang telah disebutkan sebelumnya.

Juga sebagian ulama memahami bahwa maksud dari Ibnu Abbas dan Ad-Dhohak adalah ditujukan kepada mereka yang telah menghalalkan pembunuhan tersebut, sehingga ia telah menjadi kafir karena telah berani menghalalkan yang diharamkan oleh Allah.

Sebagian yang lain menafsirkan, bahwa kekekalan yang dimaksudkan adalah lamanya tinggal di dalamnya, tidak menunjukkan abadinya ia di tempat tersebut. Sebagaimana orang Arab biasa menggunakan kata kekal kepada makna lama/panjangnya tinggal di tempat tertentu.

Wallahu a`lam.

Silahkan lihat link berikut untuk memperjelas dalam masalah ini:

http://www.saaid.net/Doat/alaskar/18.htm

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 11 Safar 1444 H/ 7 September 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button