Shalat, Kerja, Dan Adzan Sehari-hari
Shalat, Kerja, Dan Adzan Sehari-hari
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Shalat, Kerja, Dan Adzan Sehari-hari, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
- Bagaimanakah hukumnya jika ditempat kerja sedang tidak ada pekerjaan, lalu untuk mengisi waktunya digunakan untuk mendengarkan kajian atau melihat video kajian melalui komputer kantor, apakah hal tersebu diperbolehkan? Namun jika ada pekerjaan kantor maka pekerjaan kantor diselesaikan terlebih dulu sehingga kondisi benar-benar sudah beres pekerjaan dan jam kerja masih banyak.
- Bagaimana hukumnya jika menjama’ sholat hampir setiap hari? Jam pulang kerja jam 16.30 atau 17.00, saat pulang kerja naik kendaraan umum dan akhirnya terlewat waktu sholat magrib, sehingga saat sampai dirumah baru sholat jama’ takhir magrib? Jika dilihat dimap jarak antara rumah dengan tempat kerja kurang lebih 34KM.
Dan jarak tempuh jika menggunakan kendaraan umum 2.5-3jam (jika macet parah bisa lebih). Tempat kerja dikota yang berbatasan dengan kota tempat tinggal. Apakah masih boleh melakukan sholat jama’ jika kondisi demikian? Jika kita menjama’ sholat apakah masih bisa melaksakan sholat qobliyah atau ba’diyah?
- Saat diperjalanan, terdengar suara adzan, namun tidak sampai akhir, karena kendaraan melintas sehingga terkadang terdengar suara adzan hanya dibagian awal, kadang ditengah-tengah atau bahkan diakhir, lalu apakah kita diwajibkan untuk menjawab adzan tersebut? dan jika suara adzan saling bergema antar satu masjid dengan masjid yang lain, lalu suara adzan yang manakah yang seharusnya kita jawab? apakah jika mendengar suara adzan yang hanya terpotong-potong maka kita meneruskan sendiri jawaban adzan dan bacaan setelah mendengar adzan, atau tidak perlu menjawab dan langsung membaca doa setelah mendengar adzan?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
1.) Boleh selama tidak ada tugas dari orang yg mempekerjakannya, sebagaimana bolehnya dia berbincang-bincang dengan pegawai lain selama tidak ada tugas yang harus dia kerjakan.
2.) Tidak boleh menjamak sholat dalam kondisi tersebut. Dikarenakan bukan termasuk safar.
3.) Menjawab lafad azan hukumnya adalah mustahab. Dan, jika tidak mendengar sebagian lafaznya maka cukup menjawab lafadz yang terdengar saja.
Dikarenakan perintah menjawab azan dikaitkan dengan mendengar lafaznya, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ.” رواه مسلم ( 384 )
Dari Abdullah bin Amr bin Ash bahwa dia mendengar Nabi shallahu’alaihi wa sallam bersabda “Apabila kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah sebagaimana apa yg dia lafalkan.” (HR Muslim no 384).
Wallohu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Riki Kaptanto, Lc. حافظه الله