KonsultasiNikah

Perlukah Menjelaskan Background Keluarga Kepada Calon Suami?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Perlukah Menjelaskan Background Keluarga Kepada Calon Suami?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang perlukah menjelaskan background keluarga kepada calon suami?
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.

Saya anak tunggal perempuan yang dibesarkan dalam keadaan orang tua berpisah, jarang bertemu ayah dan jarang berkomunikasi dengan ibu, karena ibu mengalami mental illness  (sakit mental) sehingga komunikasi tidak pernah nyambung sejak SD dan sejak itu saya dibesarkan dan disekolahkan oleh kakek nenek serta keluarga adik ibu yang memiliki aqidah baik (pesantren).
Ayah saya besar dari keluarga yang kurang tauhidnya (kurang mengenal Allah).

Pertanyaan saya, bagaimana saya harus mengatasi kegelisahan saya untuk menjelaskan background keluarga seperti ini kepada pihak laki-laki?

Lalu saat ta’aruf, siapa yang harus menscreening atau menyaring calon saya? sedangkan ayah saya tidak memiliki seluk beluk agama dan ibu saya mental illness.

Dan yang terakhir, mana yang harus prioritaskan kalau sudah menikah? Suami atau ibu? Karena ibu saya bukan individu yang bisa hidup mandiri seperti orang normal lainnya.
Jazakallah khairan..

(Disampaikan oleh Sahabat Bimbingan Islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Ikhwatal Iman Ahabbakumulloh, saudara saudariku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai oleh Alloh ‘Azza wa Jalla..

Apa yang keluarga anda alami Insya Alloh bukan hal yang perlu ditutup-tutupi, ada sisi positif luar biasa yang bisa dilihat yakni bagaimana anda bisa memiliki semangat belajar dan kepedulian yang baik ditengah keluarga yang kurang ideal. Kenapa tidak perlu ditutup-tutupi? Agar calon suami anda bisa menilai bagaimana kualitas dan perjuangan anda.
Jika ia lelaki yang baik Insya Alloh ia akan menerima dan bukan mustahil justru kagum dengan perjuangan anda. Toh selama ini anda dibesarkan oleh keluarga Ibu yang pemahamannya agama baik.

Adapun yang terjadi pada ibu, maka itu sudah ketetapan Alloh, tak perlu ditutupi. Dan apa yang terjadi pada Bapak, dengan kurangnya ilmu agama yang dimilikinya semoga dengan keterbukaan anda bisa menjadi sebab agar kelak suami anda bisa mengajarkan agama kepadanya.

Sekali lagi, apa yang terjadi pada keluarga anda Insya Alloh bukan termasuk aib yang perlu ditutup-tutupi. Jangan sampai nanti malah membuat kaget atau kecewa calon suami karena tidak jujur tentang keluarga anda.

Lalu siapa yang menscrenning atau menyaring calon suami?
Kalau sekedar perkenalan bisa ke keluarga dari Ibu atau teman-teman yang terpercaya, tapi jika pembahasannya sudah serius bisa langsung kepada yang paling bertanggung jawab dalam hal ini yakni bapak beserta keluarganya, tentunya setelah anda jelaskan tentang gambaran besar dari proses ta’aruf yang ada, juga tentang kualitas calon suami anda, istikhoroh anda, dan harapan kedepan dari pernikahan anda. Karena bagaimanapun juga bapak adalah wali anda, ia harus tau dan punya peran dalam hal ini Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka nikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Jika kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar”
[HR Tirmidzi 1084, Ash-Shohihah 1022]

Hadits diatas ditujukan kepada para wali (bapak dan para lelaki dari keluarganya, seperti paman atau kakek) maka apabila ada seorang lelaki yang baik agama dan akhlaknya datang untuk menikah dengan wanita yang berada dibawah perwalian kalian segera nikahkanlah, jangan sampai seorang wali menolak lamaran tanpa alasan kuat.
Sebaliknya, jika ada wali yang lebih memilih kekayaan, ketampanan, atau modal dunia lainnya hingga menolak dan menganggap remeh modal agama maupun akhlak, maka kerusakan besarlah yang akan terjadi di muka bumi.

Bayangkan jika para wali tidak menerima lelaki kecuali lelaki yang memiliki kekayaan dan ketampanan, akan banyak wanita yang menjadi perawan tua, lelaki yang menjadi perjaka tua, akan banyak orang terfitnah karena syahwat yang berkobar dan tidak ada pelampiasan, akhirnya zina jadi sumber kerusakan. Sungguh pemahaman dan memahamkan wali dalam hal ini adalah perkara penting.

Mengenai prioritas setelah menikah, seorang istri jelas harus mengutamakan suaminya. Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda

فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ

”Seandainya aku akan memerintahkan seorang untuk bersujud kepada selain Alloh, tentulah aku perintahkan wanita bersujud kepada suaminya. Demi (Alloh) Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidaklah seorang wanita menunaikan hak Robb-nya sampai dia telah menunaikan hak suaminya. Walaupun suaminya meminta dirinya (berhubungan suami istri) di atas pelana onta, ia tidak boleh menolaknya”
[HR Ibnu Majah 1843, Ash-Shohihah 1203]

Adapun ibu yang memiliki keterbatasan, hendaklah dicari titik komprominya bersama suami. Misalnya;

1.Bila anda adalah anak satu-satunya, yang seandainya anda tidak membersamainya maka orangtua akan terlantar, mintalah baik-baik pada suami agar orangtua bisa tinggal bersama di rumah suami.

2.Bila orangtua memiliki anak selain anda, atau memiliki saudara yang dapat tinggal bersama dan mengurusnya, maka mintalah baik-baik pada suami untuk membantu menanggung biaya kebutuhan hidupnya. Juga solusi solusi lain dengan kemashlahatan besar yang tidak melanggar syariat.

Semoga Alloh mudahkan urusan anda beserta keluarga.
Wallohu A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Selasa, 28 Dzulhijjah 1441 H/ 18 Agustus 2020 M



Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله  
klik disini

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, S.Ag., M.Ag.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Hadits 2010 - 2014, S2 UIN Sunan Kalijaga Qur’an Hadits 2015 - 2019 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dynamic English Course (DEC) Pare Kediri, Mafatihul Ilmi (Ustadz Dzulqarnaen) sedang diikuti | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kuliah Pra Nikah Naseeha Project

Related Articles

Back to top button