Shalat di Masjid yang Ada Gambar Makhluk Bernyawa

Shalat di Masjid yang Ada Gambar Makhluk Bernyawa
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Shalat di Masjid yang Ada Gambar Makhluk Bernyawa. Selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Afwan izin bertanya apa hukumnya sholat jika di dalamnya terdapat sebuah foto? Jika ada salah satu musholla terdapat foto yang sejajar dengan arah kiblat.
Foto yang berdampingan seperti foto presiden tetapi foto tersebut merupakan foto-foto ulama/syaikh/orang sholeh anggapan mereka. Karena berhubung mushalla tersebut satu satunya yang kami temukan di daerah tersebut untuk kami melaksanakan sholat.
Bagaimana hukum sholatnya kami di sana? Apakah sholatnya sah? Atau jauh lebih baik mencari tempat sholat lainnya?
جزاك اللهُ خيراً
(Disampaikan oleh Anggota Grup WA Sahabat BiAS)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, amma ba’du.
Sah shalat di mushalla tersebut namun makruh hukumnya shalat di lokasi yang ada gambar di sana, atau shalat dengan menggunakan pakaian bergambar.
Terlebih jika itu gambar makhluk bernyawa, Nabi (ﷺ) bersabda:
لاَ تَدْ خُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ
“Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan.” (HR Bukhari: 3225, Muslim : 2106).
Disebutkan dalam salah satu redaksi fatwa:
اتفق أهل العلم على المنع من الصلاة في المكان الذي يشتمل على صور ذوات الأرواح ، بل ذهب بعضهم إلى تحريم ذلك ، وقال الأكثرون بالكراهة.
“Para ulama bersepakat melarang dari shalat di lokasi yang ada gambar makhluk bernyawa di dalamnya. Bahkan sebagian ulama sampai menyatakan haram, namun mayoritas ulama menyatakan makruh.” (Fatawa Islamqa no. 161222).
Imam Nawawi pula menyatakan:
أما الثوب الذي فيه صور أو صليب أو ما يلهي فتكره الصلاة فيه ، وإليه ، وعليه
“Adapun pakaian yang terdapat gambarnya atau salib atau sesuatu yang mengganggu konsentrasi maka makruh shalat dengan menggunakannya, atau shalat menghadap kepadanya atau shalat di atasnya.” (Majmu’ Syarah Al Muhadzab : 3/185).
Wallahualam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. حفظه الله
Rabu, 10 Jumadil Awwal 1443 H/15 Desember 2021 M
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini