KonsultasiNikahWanita

Seorang Wanita yang Tidak Mau Menikah, Karena Tidak Mau Repot Mengurus Orang Lain

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Seorang Wanita yang Tidak Mau Menikah, Karena Tidak Mau Repot Mengurus Orang Lain

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, mohon ijin bertanya,

Bagaimana hukumnya perempuan tidak mau menikah dan tidak mau bekerja, sementara secara finansial menjadi beban orangtua yang sudah pensiun dan saudara laki-lakinya sudah berkeluarga. Padahal secara fisik akhwat ini mampu bekerja dan memiliki ijazah sarjana.

Akhwat ini beralasan bahwa tidak wajib bagi perempuan bekerja, serta tidak mau menikah karena tidak mau repot mengurus orang lain.

Kegiatan di rumah selama ini lebih mengutamakan ibadah dan kurang berinisiatif membantu ibu bahkan di saat ibu harus merawat Bapak yang sudah pikun dan lumpuh (hanya berbaring di kamar).

Hidup ke depannya, ia mengandalkan warisan orangtua dan sudah berencana menjual salah satu rumah orangtua. Secara pribadi akhwat ini keras kepala dan tidak mau mendengarkan orang lain meski dari orangtua ataupun saudara kandung karena merasa ibadahnya paling baik dan benar.

Demikian Ustadz,

Semoga Allah selalu merahmati Ustadz, aamiin. Jazaakallaahu khayran, baarakallaahu fiikum.

(Disampaikan oleh Fulanah, admin T08 G – 05)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Di dalam pertanyaan ini sudah tersirat jawaban, jika memang apa yang diuraikan di sini benar. Maka sikap tersebut adalah sikap yang keliru besar, salah fatal dan sangat bertentangan dengan prinsip Islam.

Baca Juga:  Bolehkah Seorang Istri Bekerja Sebagai Guru dari Pagi sampai Sore?

Islam memerintahkan untuk menikah, Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda :

اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ.

“Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).”
(Lihat Silsilah Shahihah : 2383).

Demikian pula ketidak mauan membantu orang tua adalah kedurhakaan.

Diantara penyebab seseorang keliru memahami agama adalah belajar tanpa guru.

Maka ajaklah wanita tersebut untuk menghadiri pengajian-pengajian sunnah yang diampu oleh para dai sunnah. InsyaAllah ia akan mendapatkan pencerahan.

Dan doakan saudara kita ini dengan doa tulus di waktu waktu yang mustajabah.

 

Wallahu a’lam
Wabillahit taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati, حفظه الله تعالى
Kamis, 8 Dzulqodah 1440 H/ 11 Juli 2019 M



Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله  
klik disini

Ustadz Abul Aswad Al Bayati, BA.

Beliau adalah Alumni S1 MEDIU Aqidah 2008 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Malang tahunan dari 2013 – sekarang, Dauroh Solo tahunan dari 2014 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Koordinator Relawan Brigas, Pengisi Kajian Islam Bahasa Berbahasa Jawa di Al Iman TV

Related Articles

Back to top button