
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Dalam sebuah riwayat dinyatakan :
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
“Dari Abu Musa, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para lelaki’.”
(HR. An-Nasai : 5148, Ahmad : 4/392, Imam Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Sebagian kita bertanya, apa sebab emas dilarang bagi lelaki ?
Kurang pantas rasanya kita mempertanyakan syariat Allah ta’ala, namun agar keimanan kita semakin kokoh kita simak bersama penuturan Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah berikut ini :
حُرم -الذهب- لما يُورثه بملامسته للبدن من الأنوثة والتخنث، وضد الشهامة والرجولة .
“Emas dilarang (bagi lelaki) karena pemakaian emas itu menyebabkan munculnya karakter kewanita-wanitaan dan kebancian bagi badan si pemakai, dan menghilangkan karakter kewibawaan serta kejantanan.”
(Zadul Ma’ad : 4/73).
Demikianlah Islam datang membawa rahmat, dan aturan indah bagi manusia dan jin. Semua sesuai porsi dan ukurannya
Subhanallah …
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
(Dewan Konsultasi Bimbinganislam.com)
TAUSIYAH
Bimbinganislam.com
Sabtu 08 Ramadhan 1438H / 03 Juni 2017M