Fiqih

Ragu Dengan Hewan Sembelihan Tanpa Membaca Bismillah

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Ragu Dengan Hewan Sembelihan Tanpa Membaca Bismillah

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Ragu Dengan Hewan Sembelihan Tanpa Membaca Bismillah. selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh ustadz, Semoga sehat selalu amiin – Izin bertanya untuk penjual daging sapi dan ayam di pasar yang kita memang tidak tau apakah dia lupa atau sengaja (tidak membaca ‘basmallah’) dalam menyembelihnya.

Dan karena kita tidak tahu cara penyembelihannya. maka apakah cukup membaca basmallah saja pada saat mau makan atau ada cara lainnya ustadz ?

(Ustadz amir menjelaskan ” bila orang muslim lupa ( Tidak Di sengaja ) membaca basmallah pada saat menyembelih maka ini diperbolehkan dengan membaca basmallah )

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Aamiin, semoga juga Allah berikan kebahagian kepada kita semua.

Bismillahirrahmanirrahiim

Terkait dengan pernyataan diatas, langkah yang hendaknya di lakukan adalah meyakinkan diri dengan barang/makanan yang akan di konsumsi. Bila diyakinkan bahwa mereka menggunakan bahan-bahan yang halal atau sembelihan yang dilakukan menggunakan sembelihan yang syar`i atau dengan sembelihan ahlul kitab maka makanan itu halal dikonsumsi.

Namun bila dikhawatirkan, mereka menggunakan bahan yang diharamkan atau menggunakan cara sembelihan yang bukan islami atau disembelih bukan dengan cara ahlul kitab maka hendaknya makanan itu tidak dibeli atau dikonsumsi.

Menukilkan fatwa yang disebutkan di dalam web islamqo No.14.290, terkait mengkonsumsi daging kentucky dan sejenisnya yang diragukan kehalalannya, dijelaskan didalamnya:

Disyaratkan bolehnya memakan daging kentucky atau semisalnya yang dijual di negara mayoritas muslim atau yang lainnya ada dua:

1. Di sembelih dengan cara yang islami, tidak disetrum dengan aliran listrik, atau ditenggelamkan di air atau cara lainnya yang bertentangan.

2. Hendaknya yang menyembelih hewan tersebut adalah seorang muslim atau ahlul kitab, dan tidak boleh bila disembelih oleh seorang komunis, musyrik.

Bila ayam /daging sapi yang dijual di suatu restoran di dapatkan informasi kuat bahwa hewan tersebut tidak disembelih secara islami maka tidak boleh mengkonsumsinya atau bermuamalah dengannya.

Sedikit menjadi catatan bahwa pada dasarnya bila berada di negara/daerah muslim, yang disinyalir aman dalam penyembelihan dan proses pengolahannya dimana tidak didapatkan informasi kuat bahwa di tempat tersebut sembelihannya menyalahi aturan, maka diperbolehkan membelinya tanpa harus bertanya secara detail terkait proses sembelihan dan sumbernya.

Terkecuali kita mendapatkan informasi yang kuat dengan indikasi ketidakhalalan sembelihan yang dilakukan maka kita tidak diperkenankan untuk membelinya .

Tentunya bila memungkinkan kita untuk membeli produk muslim yang lebih baik dan lebih aman, yakin terhadap kehalalannya maka sebaiknya kita tetap lebih mengutamakan bermuamalah dan transaksi dengan kaum muslimin dikarenakan faktor saling membantu sesama muslim, disamping kehalalan dari makananan tersebut bisa lebih terjamin.

Apakah bisa membaca bismilah sendiri ketika mengkonsumsinya untuk menggantikan keraguan kehalalannya dengan sembelihan hewan tersebut?

Tentunya tidak bisa, karena ajaran membaca bismilah di tengah lupa makan tidak bisa dianalogkan dengan sembelihan yang diragukan.

Bila memang diyakini bahwa hewan tersebut tidak dibacakan bismilah ketika disembelih maka hewan tersebut dianggap sebagai bangkai yang tidak halal dikonsumsi.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Kamis, 10 Jumadil Akhir 1444H / 12 Januari 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button