Fiqih

Pinjam Meminjam Di Masjid, Apakah Dilarang?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Pinjam Meminjam Di Masjid, Apakah Dilarang?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pinjam meminjam di masjid, apakah dilarang? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum ijin bertanya ustadz, di kampung kami ada kegiatan kajian umum untuk warga yang di adakan sepekan sekali bertempat di masjid.

Kegiatan di dalamnya yaitu – tabungan jamaah yang bisa dipinjamkan tanpa riba/bunga – pembayaran kas (untuk operasional kegiatan kajian) – pengumpulan infak/sedekah sukarela nah..kegiatan di atas apakah boleh dilakukan di masjid saat kajian tersebut?

Apakah masuk dalam kaidah larangan melakukan transaksi jual beli di masjid? Mohon penjelasannya ustadz, jazaakallahu khayran.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Bismillah.

Secara umum Rasulullah () telah melarang seorang muslim untuk melakukan transaksi jual beli, yang ditakutkan akan mengurangi kehormatan dari masjid itu sendiri dan menjauhkannya dari memanfaatkan keberadaan masjid untuk mendekatkan dirinya dengan Rabb-Nya.

Rasulullah () bersabda:

إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an” (HR. Muslim, no. 285)

Sebagaimana hadist dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ

Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.” (HR. Tirmidzi no. 1321. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)

Baca Juga:  Memanfaatkan Speaker Masjid

Yang masih dibolehkan di dalam masjid adalah akad selain jual beli seperti melunasi utang, akad nikah, donasi infak, zakat, menjaminkan barang, pinjam meminjam dan sebagainya karena akad-akad semacam ini tidak disebut jual beli.

Dalam Mukhtashar Khalil –ulama Fiqh Maliki– dinyatakan,

وجاز بمسجد سكنى لرجل تجرد للعبادة، وعقد نكاح، وقضاء دين، وقتل عقرب، ونوم بقائلة

Boleh dilakukan di dalam masjid bagi seseorang yang tidak sedang beribadah, melangsungkan akad nikah, melunasi utang, membunuh kalajengking, atau tidur siang.” (Mukhtashar Khalil, hlm. 211)

Termasuk di dalamnya kegiatan yang diperbolehkan adalah kegiatan mengumpulkan bantuan atau pinjam-meminjam di dalam masjid.

Adapun jual beli jasa (sewa-menyewa) di dalam masjid tidak dibolehkan seperti transaksi kontrak atau sewa rumah di masjid. (Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 2: 567). Walaupun para ulama sepakat tetap sahnya transaksi jual beli yang dilakukan di dalam masjid namun tetap seorang muslim untuk menjauhkan diri dengan apa yang dilarang/dibenci oleh Allah dan rasulNya.

Sehingga, bila proses pinjam-meminjam bukan termasuk bagian dari jual. Sebagaimana sikap memberikan dan membayarkan hutang yang diperbolehkan maka perbuat pinjam dan meminjamkan diperbolehkan.

Namun, bila sekiranya transaksi dilakukan karena dapat mempengaruhi keadaan dan folkusnya beribadah di dalam masjid maka sebaiknya dilakukan di luar masjid.

Wallahu a`lam .

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jum’at, 25 Rabiul Awal 1444 H/ 21 Oktober 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi Bimbingan
Islam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button