Perbedaan Air Seni, Wadi, Madzi, dan Mani

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Perbedaan Air Seni, Wadi, Madzi, dan Mani

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang perbedaan air seni, wadi, madzi dan mani. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Masalah saya yaitu ketika bangun subuh untuk shalat jika tidak diawali dengan kencing maka madzi saya akan keluar dari kemaluan beberapa saat setelah itu. Hal ini tentu mengganggu saya ketika shalat subuh, jika tidak kencing terlebih dahulu maka madzi akan keluar. Sementara saya juga mengalami “kencing tidak selesai”, ketika selesai kencing saya harus menunggu beberapa saat agar kencing saya benar-benar tuntas, ketika saya bangun dan telah adzan subuh, kemungkinan akan terlambat jika harus menunggu kencing saya benar-benar tuntas. Mohon penjelasannya, agar saya bisa beribadah dengan tenang.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)


Jawaban:

Perbedaan Air Seni, Wadi, Madzi, dan Mani

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan perihal jenis-jenis air yang keluar dari kemaluan, beliau menjelaskan berikut ini:

الذي يخرج من الإنسان أربعة أنواع: البول، والودي، والمذي، والمني.

Sesuatu yang keluar dari manusia (melewati kemaluan) ada 4 ragamnya: air seni, wadi, madzi, dan mani.

فأما البول والودي، فحكمهما واحد، يجب تطهير العضو منهما؛ لأن الودي ماء أبيض يكون عند انتهاء البول هو عبارة عن بول، فله حكمه.

Adapun air seni dan wadi maka keduanya hukumnya sama, wajib untuk menyucikan anggota tubuh yang terkena keduanya, karena wadi adalah air yang berwarna putih, biasanya keluar selepas selesai dari buang air kecil, dan dia ibaratnya seperti halnya air seni, jadi hukumnya sama.

وأما المذي: فهو الذي يخرج بسبب الشهوة، لكنه يخرج من غير شعور به وعند برودة الشهوة، أي: أنه إذا بردت شهوة الإنسان وجد هذا البلل دون أن يشعر به، وهذا يوجب غسل الذكر والأنثيين؛ كما أمر بذلك النبي صلى الله عليه وسلم علي بن أبي طالب، ويوجب الوضوء أيضاً، وما أصاب الثوب منه فإنه ينضح كما ينضح بول الغلام الصغير، أي: أنه يصب عليه الماء حتى يعمه، وبذلك يكون طاهراً.

Adapun madzi adalah cairan yang keluar karena sebab naiknya syahwat, namun ia keluar tanpa terasa, dan baru terlihat biasanya ketika syahwat sudah mereda. Yakni jika syahwat seseorang mulai mereda, ia akan mendapati basah di kemaluannya tanpa merasakan keluarnya.

Madzi menjadikan wajibnya untuk mencuci kemaluan dan buah pelir (jika terkena madzi), sebagaimana Nabi memerintahkan kepada Ali bin Abi Thalib.

Madzi juga mewajibkan wudhu, dan jika madzi mengenai pakaian, maka pakaian disucikan dengan diciprati dengan air sebagaimana ketika menyucikan air kencing bayi lelaki, yaitu maksudnya pakaian yang terkena madzi cukup dibasahi dengan air sampai meliputi semua yang terkena madzi, dengan itu cukup menjadi suci.

وأما المني: فإنه ماء غليظ يخرج عند اشتداد الشهوة ويحس به الإنسان، وهذا طاهر ولكنه يوجب الغسل.

Adapun air mani adalah air yang kental keluar ketika puncaknya syahwat dan bisa dirasakan, statusnya suci namun ia menjadikan wajib untuk mandi besar. Lihat: https://binothaimeen.net/content/397

Jika yang keluar dari kemaluan Anda benar madzi, maka sebagaimana penjelasan di atas, kemaluan harus disucikan terlebih dahulu secara tuntas sebelum Anda shalat.

Solusi Ketika Kencing Lama Tuntas

Adapun terkait air kencing yang lama tuntas, perlu diperhatikan bahwa terkadang yang demikian hanyalah sebatas was-was semata, obat paling cocok adalah dengan kita cuekkan perasaan itu dan tidak kita pedulikan, kemudian selepas buang air kecil kita ciprati celana kita dengan air atau bagian celana dalam dan kemaluan.

Jika kita merasa ada keraguan seakan ada sesuatu yang keluar dari kemaluan, maka kita anggap basahnya celana tadi adalah karena memang sebab kita ciprati air, dan beginilah yang diarahkan oleh ulama untuk menghilangkan was-was, Ibnu Qudamah mengatakan:

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَنْضَحَ عَلَى فَرْجِهِ وَسَرَاوِيلِهِ ؛ لِيُزِيلَ الْوَسْوَاسَ عَنْهُ

“Dianjurkan untuk menciprati kemaluan dan juga celana dengan air (selepas buang air kecil) dalam rangka menghilangkan waswas”. (Al-Mughni, Juz:1, Hal:213).

Dan perlu diketahui bahwa sekadar merasa ada yang keluar (tidak terlalu yakin) berupa tetesan air maka tidak ada kewajiban bagi Anda untuk kemudian membatalkan shalat, tetap lanjutkan shalat Anda dan tidak usah diperdulikan perkara was-was tersebut, disebutkan dalam fatwa al-Lajnah al-Daimah Kerajaan Saudi Arabia:

ما تحس به في الصلاة من بقايا شيء من البول في القضيب عليك أن تتشاغل عنه وتبني على أصل الطهارة، ولا حاجة إلى التفتيش بعد ذلك، لأن ذلك مما يسبب بقاء الوسوسة

“Apa yang Anda rasakan ketika shalat seperti sisa kencing di kemaluan, wajib bagi Anda untuk tidak perdulikan, dan Anda tetap membangun status hukum asal masih dalam keadaan suci, tidak perlu untuk mengeceknya setelah selesai shalat, karena yang demikianlah yang menyebabkan tetapnya keberadaan was-was”.

Kecuali jika Anda benar-benar yakin bahwa ada sisa kencing yang keluar di tengah shalat, maka tentunya yang demikian membatalkan shalat dan wudhu, karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ. رواه البخاري.

Allah tidak akan menerima shalat kalian jika telah berhadast sampai berwudhu terlebih dahulu”. (HR. Bukhari)

Yang kami pahami dari apa yang Anda sebutkan bahwa keluarnya sisa kencing ini bukanlah terus-menerus (tanpa batas waktu), namun hanya keluar selepas kencing saja dengan batas waktu tertentu. Jika demikian adanya maka Anda memilih waktu dan menunggu terlebih dahulu sampai benar benar tuntas, baru setelah tuntas Anda berwudhu dan shalat, tidak masalah jika Anda kemudian telat mengikuti jamaah, karena telatnya Anda bukan karena malas, namun karena adanya udzur, dan yang demikian termaafkan.

Namun jika air kencingnya keluar mengambil banyak waktu sampai Anda tidak mengetahui kapan saja air kencing itu keluar dan susah dikontrol, maka Anda sedang tertimpa salasul al-baul/beser/ Inkontinensia Urine, maka jika demikian adanya, bagi Anda cukup berwudhu di setiap shalat, dan shalat dengan wudhu itu, dan tidak masalah walaupun ada yang keluar dari kemaluan berupa air seni, karena ini penyakit dan termaafkan.

Jadi saran saya, bagi Anda untuk mempersiapkan waktu lebih awal ketika hendak melakukan shalat, supaya memiliki persiapan yang lebih longgar untuk bersuci. Dan kami sarankan Anda mengunjungi dokter untuk berkonsultasi, barangkali gangguan yang menimpa Anda bisa diberikan solusi dan obatnya. demikian, wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Jumat, 11 Jumadil Akhir 1443 H/14 Januari 2022 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button
situs togel dentoto https://sabalansteel.com/ https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs togel situs toto toto 4d dentoto omtogel http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel