KeluargaKonsultasi

Suami Tidak Peduli Lagi Kepada Istri, Begini Solusinya!

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Suami Tidak Peduli Lagi Kepada Istri, Begini Solusinya!

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Suami Tidak Peduli Lagi Kepada Istri, Begini Solusinya!, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya sudah 8 tahun berumah tangga, dan selama 7 tahun suami merasa tidak dihargai dan dijadikan imam karena saya selalu bersikap tidak mendengar perkataannya.., menurut suami begitu…

Menurut saya, saya sudah berkorban penuh untuk rumah tangga ini, semua saya korbankan termasuk isian dan cita-cita saya (ketika suami suruh fokus di rumah dan berenti bekerja).

Sekarang suami sudah tidak peduli lagi ke saya dan yang dia perlukan cuman kami butuh sebagai keluarga demi anak dan didepan anak, Apakah saya harus bertahan demi anak?

Dan tidak memperdulikan kebahagiaan saya pribadi? Atau haruskah saya pergi ustadz? Saya bingung dan gak tau cerita kemana karena saya tau saya salah dan sudah minta maaf dan saya sudah berkali-kali minta petunjuk ke Allah.., saya masih bingung..

Apa tidak berdosa mempertahankan rumah tangga dengan begini atau berdosa mana jika semua diakhiri? Saya tau setan suka menggoda dan berusaha memisahkan kami

 جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Ikatan pernikahan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah dari sebuah perkawinan dipandang sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci (mitsaqon gholizhoo).

Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman;

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غغَلِيظًا

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (QS. An-Nisa: 21).

Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khusunya suami istri, memelihara dan menjaganya secara sunguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Jika ada masalah yang tidak mengenakan dalam rumah tangga, hendaklah diselesaikan dengan cara baik-baik dan komunikasi dua arah antara suami istri setelah menikah. Selama itu tidak mengurangi hak istri maupun suami, baik itu nafkah batin maupun lahir, maka yakinlah selalu ada jalan keluar bagi orang-orang bertaqwa.

Dalam kehidupan rumah tangga, seorang suami dan istri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsiya masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Sehingga upaya untuk mewujudkan pernikahan dan rumah tangga yang mendapat keridhaan Allah Ta’ala dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda “kemelut” perselisihan dan percekcokan.

Mengalah Untuk Kebaikan Besar, Kenapa Tidak?

Mari bertanya kepada sang istri, “Siapa yang lebih Buruk, Suami Anda atau Fir’aun?” Namun demikian sejelek apapun Fir’aun ternyata tidak mengahalangi istrinya yaitu Asiyah bin Muzahim menjadi wanita penghuni surga. Bahkan kisah dan ketegaran batinnya diabadikan dalam ayat Al Qur’an yang artinya;

“Dan Allah membuat istri Fir’aun sebagai perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata : “Ya Rabbku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam firdaus, dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zhalim.” (QS. At Tahrim: 11)

Istri Ingin Bahagia?!

Bagi anda sebagai seorang istri yang mendambakan kebahagiaan, percayalah bahwa kebahagian itu hanya Allah Maha Kaya yang punya, bila anda beriman dengan baik, pasti anda bahagia, sebagaimana Asiyah bin Muzahim bisa tetap berbahagia walau suaminya adalah manusia paling jahat di dunia.

Selama anda mengharapkan kebahagiaan dari suami anda niscaya anda kecewa dan menderita.

Namun setiap kali anda fokus menunaikan tugas dan kewajiban anda sebagai istri, sedangkan hak dan kebahagian hidup anda, hanya anda pinta kepada Allah Yang Maha Kuasa, niscaya anda bahagia, siapapun suami anda.

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّققِينَ إِمَامًا

”Wahai Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan kami sebagai penyeujuk mata (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Furqan: 74).

Sebelum Bercerai Dengan Suami …

Perlu diketahui bahwa hukum asalnya seorang wanita dilarang untuk meminta dicerai. Di dalam sebuah hadits diriwayatkan:

عَنْ ثَوْبَانَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

Dari Tsauban, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda: “Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR. At-Tirmidzi, no. 1187; Abu Dawud, no. 2226; Ibnu Majah, no. 2055; Ahmad, no. 22379. Dishahihkan oleh Syaikh Albani)

Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang syar’i yang kuat yang membolehkannya untuk meminta cerai.

Namun jika istri merasa tidak akan mampu melaksanakan kewajibannya kepada suami dengan sebab tidak suka pada perbuatan suami dan akhlak kurang baik yang sering muncul ke permukaan (tidak mau islah/perdamaian), sehingga hati tidak nyaman, bahkan cenderung tersakiti, maka dia boleh khulu’, yaitu mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Di dalam Islam hal itu dengan mengembalikan mahar yang dahulu telah diberikan oleh suami.

Allah Ta’ala berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah/2: 229).

Namun, sebelum perceraian ini terjadi, tempuhlah cara agar cerai itu tidak terjadi, kerahkan semua usaha untuk introspeksi diri juga menasehati suami dengan cara terbaik dengan posisi anda sebagai istri, bukan pakar agama, junjunglah ia sebagai suami, patuhi hal yang mubah darinya selama bukan maksiat.

Kalau perlu datangkan ahli mediasi dari keluarga masing-masing untuk perbaikan dan maslahat bersama.

Akan tetapi, bila pernikahan tersebut tetap membawa kepada dosa dan rasa bersalah, suami tidak berubah dari cara pandangnya terhadap istri, si istri juga telah berupaya memperbaiki diri sebagai istri yang baik dengan maksimal, dan kenyataannya hubungan pernikahan tidak dapat lagi dipertahankan untuk saling membantu dalam ketakwaan kepada Allah ﷻ, pada asalnya tidak ada dosa ketika istri meminta cerai.

Dan hal ini pernah terjadi di zaman Rasulullah ﷺ ketika istri Tsabit bin Qais mendatangi beliau ﷺ seraya berkata:

يا رَسُولَ اللَّهِ، إنِّي لاَ أعْتِبُ عَلى ثابِتٍ فِي دِينٍ ولاَ خُلُقٍ، ولَكِنِّي لاَ أُطِيقُهُ

“Duhai rasulullah, aku tidaklah mencela Tsabit dari segi agama dan akhlaknya, tapi aku tak sanggup lagi bersamanya (dalam riwayat lain : aku takut mengingkari kebaikan suami)*.

Maka Rasulullah ﷺ pun menjawab:

فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ

“kembalikanlah kebun yang pernah ia berikan (mengembalikan mahar, pent.)”

Shahabiyah itu pun mengembalikannya dan Rasulullah ﷺ memisahkan mereka berdua. (HR. Bukhari no. 5274).

Oleh karenanya, cobalah berkomunikasi terlebih dahulu, pikir secara matang dan menyeluruh, jika perlu libatkan keluarga, semoga ada titik temu sebelum membuat keputusan untuk berpisah.

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. 
حفظه الله

Related Articles

Back to top button