AqidahKonsultasiReportase

Pembatal Keislaman Akibat Lupa Atau Ketidaktahuan

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Pembatal Keislaman Akibat Lupa Atau Ketidaktahuan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Pembatal Keislaman Akibat Lupa Atau Ketidaktahuan, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allāh selalu menjaga ustadz, para pengurus BiAS, dan peserta sekalian, dunia dan akhirat. Ustadz, jika seseorang tanpa sengaja melakukan pembatal ke islaman apakah langsung dihukumi keluar dari Islam dan wajib mengulang syahadat dan mandi wajib? Apakah ini juga berlaku ketika seseorang lupa atau belum berilmu? Mohon penjelasannya.

جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Seorang mukmin bukanlah seorang yang ma’sum (terbebas dari dosa). Sehingga tidak dipungkiri bahwa, ada yang bahkan melakukan sesuatu yang dapat menyebabkan dia keluar dari islam. Maka jika dalam kasus seperti ini, cara bertaubatnya adalah dengan cara masuk islam lagi seperti yg kita ketahui.

Adapun untuk orang yang tidak sengaja ataupun lupa maka insya Allah dimaafkan, berdasarkan hadits Nabi :

Baca Juga:  Apakah Gajinya Halal Jika Bekerja Di Luar Negeri Lalu Kabur Dan Bekerja Di Tempat Lain ?

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَـا

Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.”

Begitu juga jika seandaikan dia tidak tahu bahwa perbuatan tersebut termasuk pembatal ke islaman, berdasarkan firman Allah :

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا

“Dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’: 15)

Dalam ayat diatas bisa kita kesimpulan, bahwa Allah tidak menghukumi seseorang kecuali berdasarkan ilmu. Sehingga seseorang yang melakukan sesuatu yang mana dia tidak tahu ilmunya (hukumnya) , maka ia termasuk kedalam orang yang udzur tau dimaafkan.

والله أعلم بالصواب

 Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Achmad Nur Hanafi, Lc حافظه الله

Related Articles

Back to top button