Fiqih

Hukum Menahan Kentut Atau Buang Air Ketika Sholat

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Menahan Kentut Atau Buang Air Ketika Sholat

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum menahan kentut atau buang air ketika sholat. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz. Semoga Allah memberkahi ustadz dan keluarga ustadz. Afwan ana izin bertanya.

1. Bila kita sedang sholat dan di tengah tengah sholat kita baru merasa ingin buang air kecil atau besar apakah kita tetap harus membatalkan sholat ustadz? Dan bagaimana hukumnya menahan kentut saat sholat?

2. Bagaimana bila kita mengerjakan sholat witir pada waktu yang mepet dengan sholat subuh?

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Hukum Menahan Buang Air Dan Kentut Ketika Shalat

Dimakruhkan menurut mayoritas ulama, bila seseorang menahan buang air besar atau kecil atau menahan kentut, bila mengganggu kekhusyuan shalatnya. Bila tidak mengganggu, maka menahan buang air diperbolehkan, karena larangan dalam hal tersebut tergantung dengan gangguan yang didapatkan dalam shalatnya.

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).

Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsentrasi di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.”

Baca Juga:  Bagaimana Status Puasa Orang yang Dibius?

Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46)

Shalat Witir Bila Menjelang Subuh

Bila shalat witir dilakukan ketika waktu hampir tiba shalat fajar, maka bisa diringkas dengan jumlah yang memungkinkan dilakukan, bisa 3 rakaat atau satu rakaat.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ يَخْطُبُ فَقَالَ كَيْفَ صَلاَةُ اللَّيْلِ فَقَالَ « مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ ، تُوتِرُ لَكَ مَا قَدْ صَلَّيْتَ »

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ketika itu sedang berkhutbah. Orang tersebut bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana cara shalat malam. Beliau menjawab, “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika engkau khawatir datang shubuh, berwitirlah dengan satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 473, 990; Muslim, no. 749)

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 19 Safar 1444 H/ 15 September 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button