Muamalah

Hukum Belanja Di Warung Yang Memelihara Anjing

Hukum Belanja Di Warung Yang Memelihara Anjing

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum belanja di warung yang memelihara anjing. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamu’alaykum Ustadz.

Bagaimana hukumnya belanja di warung non muslim yang memelihara anjing?

Kebetulan ana baru pindah rumah, di depan tetangga ana ada warung yang memelihara anjing. Sementara ana lihat dia sering berinteraksi sama anjingnya dan langsung melayani orang yang membeli, banyak muslim yang belanja di warungnya.

Syukron wa jazakumullaahu khoyron.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)


Jawaban:

Wa alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu.

Untuk jawabannya kurang lebih tidak jauh beda seperti yang dibahas dalam tanya jawab berikut:

Pertanyaan: bolehkah mengonsumsi makanan pemberian pemilik anjing?

Jika Anda mengetahui secara pasti hal tersebut, bahwa yang bersangkutan sering berinteraksi, bersentuhan dengan anjing, maka untuk lebih amannya Anda tidak mengonsumsinya.

Sejatinya hukumnya boleh saja dan halal makanan pemberian orang ahlul kitab (yahudi nasrani), perabot mereka pun suci, ini jika tidak diketahui bahwa mereka sering bersinggungan langsung dengan hewan yang najis seperti anjing, namun jika faktanya mereka sering berinteraksi dan Anda melihatnya sendiri, maka baiknya Anda tidak mengonsumsi pemberiannya.

Dalam kitab Fiqih Muyassar disebutkan:

الأصل في آنية الكفار الحل، إلا إذا عُلمت نجاستها، فإنه لا يجوز استعمالها إلا بعد غسلها؛ لحديث أبي ثعلبة الخشني قال: قلت يا

رسول الله إنا بأرض قوم أهل كتاب، أفنأكل في آنيتهم؟ قال: (لا تأكلوا فيها إلا أن لا تجدوا غيرها فاغسلوها، ثم كلوا فيها)

“Hukum asalnya perabot orang kafir itu halal/suci, kecuali jika benar-benar diketahui kenajisannya, maka tidak boleh untuk dipergunakan melainkan setelah dicuci, berdasarkan hadist dari Tsa’labah al-Khusyani ia berkata: Wahai Rasulullah, kami sedang berada di daerah kaum ahli kitab, apakah kami boleh makan menggunakan perabot mereka?

Rasul menjawab:

لا تأكلوا فيها إلا أن لا تجدوا غيرها فاغسلوها، ثم كلوا فيها

“Janganlah kalian makan di perabot mereka, kecuali kalian tidak mendapati lagi selainnya, cucilah dulu perabot tersebut, dan silakan makan dengannya”. (HR. Bukhori). (al-Fiqhu al-Muyassar juz:1 hal:7).

Jadi selagi kita tahu betul bahwa mereka bersinggungan langsung dengan anjing, baiknya kita meninggalkannya, kita terima untuk melembutkan hati si pemberi, barangkali dia bisa luluh dengan sifat kita karena mau menerima hadiahnya, kita berusaha tidak menyinggung perasaannya, namun nantinya kita tidak mengonsumsi pemberiannya, kita buang. Wallahu a’lam.

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Rabu, 26 Muharram 1443 H/ 24 Agustus 2022 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button