Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal

Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah, assalamu’alaikum…
Mohon maaf sebelumnya ustadz , saya ada pertanyaan berikut.
Qadarullah, suami saya beberapa bulan yang lalu lalu meninggal dunia. Suami rahimahullah ada barang peninggalan berupa rumah, tanah pekarangan dan sawah. Keluarga yang ditinggalkan seorang istri dan 2 orang anak laki laki.
Sampai saat ini, saya belum membagikan harta peninggalan tersebut ke anak-anak.
Akan tetapi harta peninggalan tersebut saya sewakan dan hasil dari uang sewanya saya gunakan untuk biaya hidup sehari hari juga buat bayar sekolah anak-anak.
Apakah hal ini dibolehkan ustadz?
Syukron wassalamu’alaikum
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Facebook Bimbingan Islam)
Jawaban:
Semoga Allah menerima amal shalih yang telah dikerjakan oleh suami Anda, dan semoga Allah mengampuni dosa dosa beliau.
Kami juga mendoakan semoga Anda sebagai istri dan juga anak-anak supaya diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi ujian ini, orang yang bersabar maka akan Allah beri ganjaran kelak dengan tanpa batasan, Allah berfirman:
إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ
“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas”. (Al-Zumar:10).
1. Jika Memiliki Anak, Istri Mendapatkan 1/8 Warisan
Adapun berkaitan dengan pembagian warisan setelah ayah / suami meninggal dunia, jika ahli waris terbatas hanya seperti yang Anda sebutkan saja, maka pembagian warisan suami adalah dibagi untuk Anda dan kedua anak lelaki Anda saja, Anda mendapat 1/8 dari harta warisan suami, berdasarkan firman Allah ta’ala:
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
“Jika kamu (lelaki) mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan”. (An-Nisa:12)
2. Untuk Anak, Sisa Harta Warisan (Setelah Dikurangi Bagian Ibu) Dibagi Rata
Adapun kedua anak mendapatkan jatah ashobah, atau mengambil sisa harta warisan yang ada, yakni mengambil 7/8 warisan yang tersisa dibagi untuk dua anak, karena 1/8 sudah diambil oleh istri, ini berdasarkan pada hadist Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. متفق عليه
“Tunaikanlah harta warisan yang sudah ditentukan ukurannya kepada yang berhak, dan jika ada yang tersisa maka diperuntukkan pada lelaki pertama dari para ahli waris”. (Bukhari & Muslim).
Pembagian ini jika sesuai dengan data yang Anda sampaikan, namun jika si suami ternyata masih punya ayah dan ibu yang masih hidup, maka pembagiannya menjadi berbeda, yakni untuk Anda sebagi istri tetap 1/8, kemudian untuk ayah dan ibu suami Anda masing-masing dapat 1/6 sebagaimana Allah firmankan:
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ
“Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak”. (An-Nisa:11).
Baru kemudian sisa pembagiannya untuk kedua anak lelaki Anda.
3. Seputar Mengelola Harta Warisan Bersama dengan Anak
Kemudian selanjutnya, setelah harta milik masing-masing sudah diketahui jumlahnya, lantas Anda mengelola harta Anda dan kedua anak Anda (dengan disewakan misalnya), boleh saja Anda memanfaatkan hasil dari harta warisan tersebut dari uang sewa rumah untuk kehidupan sehari-hari Anda dan anak Anda.
Karena Anda sendiri memang memiliki jatah dari uang sewa rumah tersebut, sebagaimana juga kedua anak andak punya hak di dalamnya, dan Anda membantu mengelolakan dana mereka untuk memenuhi kebutuhan, karena mereka masih kecil dan belum bisa mengelolanya sendiri, sependek yang kami tahu yang demikian dibolehkan. Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Kamis, 29 Rabiul Awal 1443 H/ 4 November 2021 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini