
Orang Tua Tidak Maksimal Mengurus Anak, Bagaimana Hukumnya?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang orang tua yang tidak maksimal mengasuh dan mengurus anak, bagaimana hukumnya? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalammualaikum ustadz. Izin bertanya, bagaimana pandangan dalam Islam tentang seorang dokter yang di masa pandemi dituntut ekstra bekerja termasuk di hari libur sehingga tidak maksimal dalam mengasuh anak?
Didelegasikan pada “daycare” dan “baby sitter”. Haruskah sang ibu resign?
Note : anak berusia 2 tahun. Jazakallahu khairan.
(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh.
Anda masih bisa tetap menjadi dokter pada waktu yang telah ditentukan (hari reguler jam kerja), adapun untuk tambahan jam kerja / lembur sebagai seorang ibu, maka Anda bisa menolaknya karena alasan memiliki kewajiban pendidikan dan pengajaran anak sebagai seorang ibu, anak masih butuh ibu, sehingga hal ini bisa dikompromikan, Anda tak perlu resign walau melanggar perintah masuk lembur, walau kena sanksi gaji dipotong, karena memberikan hak anak kandung (balita) di waktu khususnya adalah lebih utama didahulukan.
Walaupun boleh fleksibel, dengan intensitas sedikit, Anda boleh masuk lembur pada waktu tertentu karena darurat (menolong orang yang sedang kritis), kesimpulannya adalah dahulukan hak anak sebagai ibu.
Bagaimanapun kaum muslimin tetap membutuhkan dokter wanita untuk treatment pasien wanita (lebih baik).
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Kamis, 26 Safar 1444 H/ 22 September 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini