ETAKonsultasiMuamalah

Mudharabah Bagi Rugi Dan Keuntungan

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan dari Hamba Alloh

Dijawab oleh : ? Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Source : ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, tadi dijelaskan bahwa bagi rugi adalah sama porsinya dengan bagi hasil [ *Ini teks dari penanya ], terus bagaimanakah cara menghitung bagi rugi jika yang bersyarikat adalah investor dengan modal uangnya dan pengelola tanpa uang yang hanya tenaga untuk mengelola uang tersebut, Ustadz?

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه و بركاته

Ini (adalah) pernyataan yang salah dari penanya. Penanya mengatakan bahwa bagi rugi sama dengan bagi hasil? (Jawabnya, pent) Enggak .

Saya katakan lagi, saya ulangi lagi, saya tadi juga mengatakan ini mungkin butuh dicerna dengan baik, pikirkan dengan baik, pelan pelan saya ulangi lagi.

Untuk bagi untung boleh berdasarkan kesepakatan

Umpama:

Saya dengan Akh Fawas, saya 50 juta dalam modal syarikah ini beliau 50 juta, berarti modal 50 : 50 persen. (Bagi, pent) keuntungan (hukumnya, pent) boleh tidak harus 50 : 50, karena beliau yang banyak bekerja. Saya bekerja juga, kadang saya juga datang, saya juga beliin tapi saya tidak seaktif beliau. Saya katakan, “Akh Fawas kayaknya antum yang banyak bekerja maka keuntungan 60 untuk Anda, 40 untuk saya. Ridho?”. (Lalu) dia ridho, (dan) saya ridho. Ini (hukumnya, pent) boleh, keuntungan dibagi tidak sama berdasarkan porsi modal.

Tapi ,
(Bagi, pent) Kerugian tidak boleh, harus mesti merujuk porsi modal masing masing.

Terjadi kerugian, umpamanya dari uang 100 juta menjadi 10 juta, (maka) harus 50 (persen) beliau nanggung, 50 (persen) saya nanggung.
Artinya, beliau kehilangan uangnya 45 juta, saya hilang uang saya 45 juta. Masing masing kita mengambil lagi uang 5 juta : 5 juta. Harus demikian !
Tidak boleh saya mengambil 60 (persen) karena tadi beliau untung 60 (persen), dan (sehingga, pent) beliau rugi 60 (persen), karena untung dia 60 persen maka dia rugi juga harus 60 persen, saya untung 40 persen saya rugi 40 persen, walaupun proporsi modal sama.
(Model seperti, pent) ini tidak boleh!!!

Allahualam…
Saya kira perlu di ulang lagi ya, cukup lah, cukup, in syaa Allah akan kita ulang terus menerus dalam permasalahan ini karena banyak orang yang salah paham tentang bagi hasil seperti ini, dia anggap bagi rugi sama dengan bagi hasil? (padahal) Tidak . Bahwa itu yang syar’i ? (padahal) Tidak .

Yang syar’i:

“Kerugian berdasarkan porsi modal, tetapi keuntungan boleh berdasarkan kesepakatan”.

Saya kira cukup demikian .

Adapun pertanyaanya, bagaimana dengan mudharabah, (dimana) satu saja yang bekerja dan satu modal saja dan modal 100 persen dari pemilik modal? (jawabnya, pent) Kerugian dalam bentuk uang bila tidak ada unsur kelalain kesengajaan dari pekerja, (maka) 100 persen ditanggung oleh pemilik uang, (dan) yang bekerja tidak menanggung .

Dan ini juga banyak kesalahan dalam pelaksanaan mudharabah. Dalam permasalahan mudharabah, sering orang tetap kan untung 40 : 60 atau 50 : 50, modal 100 persen (dari pemilik modal).
Ketika rugi, diberikan modal umpamanya 100 juta, kemudian rugi tinggal hanya 50 juta. Untuk Anda (pekerja) kan tadi untung berapa? 50 : 50. Tapi kan Anda gak ada (memberikan) modal, ya udah sekarang Anda juga (harus) nanggung rugi 25 juta, berarti Anda bayar 25 juta, (karena, pent) saya rugi 25 juta. Itu kan sama untung sama rugi?
(Jawabnya, pent) Bukan begitu sama untung sama rugi. Itu (namanya) yang untung Anda (pemilik modal) sendiri, Saya (pekerja) yang rugi terus, (karena, pent) Saya yang bekerja. Kenapa? Karena modal dari yang bekerja (adalah) pekerjaan. Modal dari Anda (pemilik modal) adalah uang 100 juta. Modal dari Anda (pemilik modal) uang tadi, berkurang dari 100 menjadi 50. Modal dari dia (tenaga/pekerjaan). Pekerjaannya selama ini tidak dapat keuntungan apapun juga (karena dia tidak boleh digaji), berarti rugi dia (pekerja) dalam bentuk kerugian dia rugi. Yang harusnya dia bekerja sekian waktu lamanya mendapatkan upah, sekarang (karena terjadi kerugian) dia tidak mendapatkan upah (samasekali).

Maka dalam hukum (syar’i, pent) :
uang modal ditanggung oleh pemilik uang,
sedangkan modal yang bekerja karena modal dia adalah kerja maka kerugian dia (ialah) hilangnya pekerjaan dia (sia-sia) tanpa mendapat imbalan uang (samasekali, pent).

Wabillahi taufiq….

Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA

Related Articles

Back to top button