ETAKonsultasiMuamalah

Menawarkan Barang Yang Belum Ada Dari Distributor

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan dari Hamba Alloh

Dijawab oleh : ? Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Source : ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, seorang distributor sudah memiliki akad wakalah dengan produsen. Bolehkah distributor tadi menawarkan barang yang masih ada di produsen, Ustadz? Jadi (barang, pent) belum diterima oleh distributor.

Ustadz: Produsennya sudah jadi barang atau belum ditangan dia?
Jawab: Tidak dijelaskan
(tidak ada keterangan ketersediaan barang di produsen, pent)

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه و بركاته

? Pertama, bentuk akad wakalah antara distributor dan produsen berbeda-beda.

Ada yang wakalah tanpa harus membayar sebelum barang diserahkan, ini betul Wakalah.

Tapi kalau umpamanya, ketika produsen menyerahkan barang kepada distributor, dia mengatakan, “Kamu harus bayar didepan, saya tidak akan serahkan barang kepada anda kecuali anda menyerahkan uang”, maka ini akadnya bukan wakalah, ini adalah Jual Beli. Walaupun diatas materainya dia menamakan akad wakalah, (ini, pent) jual beli namanya.

Akad wakalah bisa!, (sekarang, -pent) Anda status (sebagai, -pent) wakil (kedudukanya, -pent) sama dengan Al muwakil (pemilik barang).
Bila memang akadnya, “Bawa barang silahkan, kemudian nanti kita hitung hitung per bulan atau per hari atau per item penjualan setelah uang Anda terima (barang Anda jual)”. Ini betul akadnya (adalah) wakalah dan bukan jual beli.

? Kemudian, apakah barang sudah ada atau belum?

Kalau barang sudah ada, maka bisa Anda wakilkan untuk dijual, menjualkan barang.

Dan bila barang belum ada, maka tidak bisa Anda menerima perwakilan untuk menjualkan barang.Tapi anda bisa membuat Istishna’ Al mawazi atau Istishna’ paralel. Anda mencari pemesan barang, kemudian dalam hal ini status anda sebagai pembuat, kemudian anda pesan kepada pihak produsen untuk membuatkannya.

Atau bila akad anda dengan produsen jual beli, harus bayar duluan. Bisa anda bikin secara paralel. (Contoh, pent) Orang pesan kue dan Anda tidak membuat kue, dan si pembuat kue juga belum membuat kue tersebut. Bisa Anda jual kepada dia, terima uangnya atau uang DP nya, kemudian Anda pesankan kepada si pembuat kue untuk membuatkannya.
(Kalau, pent) Ini (hukumnya, pent) boleh (dan) namanya ialah Istishna’ al Mawazi.

Kalau Anda sebagai wakil (yang status wakil tadi saya katakan jelas tidak ada akad jual beli antara dia dengan produsen), (maka, pent) bisa langsung dia membuat akad Istishna’ dengan yang pesan. Itu ada unsur pembuatan. Unsur pembuatan, barangnya nanti setelah dipesan untuk dibuat dan ini (hukumnya, pent) boleh.

Wabillahi taufiq…

Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA

Related Articles

Back to top button