ETAKonsultasiMuamalah

Bolehkah Membatalkan Kontrak Kerjasama Secara Sepihak

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan dari Bapak Amri

Dijawab oleh : ? Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Source : ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, saya ada keinginan untuk mempunyai usaha ternak ayam dan ini ditunjang oleh adanya saudara yang memiliki kandang ayam.
Tetapi, kandang ayam itu saat ini masih dipakai oleh orang lain dan kondisi saudara saya ingin mengakhiri hubungan bisnis dengan orang (lain) tersebut, tetapi masih ada kontrak yang belum diselesaikan.

Bolehkah secara syariat untuk memutus hubungan kontrak dengan orang lain, yang kemudian diganti dengan usaha yang akan saya kembangkan di kandang milik saudara saya tersebut, Ustadz?

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة اللّه و بركاته

? Bila hal ini terjadi, (maka) ini bertentangan dengan firman Allah subhana wata’ala

يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَءَامَنُوٓا۟أَوْفُوا۟بِٱلْعُقُودِ…

“Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad akad kalian…”.
(QS. al-Maidah [5]: 1)

Maka, tidak ada hak bagi saudara anda tadi untuk memutuskan kontrak sepihak. Kecuali, pihak yang kedua menyetujuinya dan ini yang dinamakan “Fasakh” ataupun “Iqala” (membatalkan kontrak), tapi (kalau memutuskan kontrak, pent) sepihak tidak ada (tidak boleh, pent).
Karena kewajiban dia untuk memenuhi akad atau kontraknya (adalah) sampai waktu yang disepakati bersama.

? Dan Anda (Penanya) jangan terima, jangan Anda terima. Sampaikan pada dia, akan berakibat, (bila menentang syariat Allah subbahanu wata’ala, ketentuan yang Allah tetapkan dan hukum yang Allah jelaskan), maka akan tidak berkah usaha Anda, dan akan menyebabkan Anda tidak mendapatkan keuntungan di dunia maupun di akhirat.

Wabillahi taufiq…

Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA

Related Articles

Back to top button