KonsultasiMuamalah

Menyoal Tentang Joki Dan Hukum Mengambil Program Bantuan Pemerintah

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Menyoal Tentang Joki Dan Hukum Mengambil Program Bantuan Pemerintah

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki adab dan akhlak yang luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang menyoal tentang joki dan hukum mengambil program bantuan pemerintah.
Silahkan membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Si A beberapa waktu lalu mendaftar program bantuan dari pemerintah namun melalui orang lain. Si A awalnya mengira harus melalui orang lain ini dan orang tersebut hanya membantu hal teknis saja. Tapi ternyata orang ini adalah Joki dan mengerjakan semua persyaratannya berupa tes dan lain-lain.

Bagaimana hukum bantuan berupa uang yang didapatkan? Jika haram, karena joki tersebut meminta bayaran, bolehkah uangnya diambil dari bantuan pemerintah itu? Karena si A tidak punya uang. Nanti uang sisa bantuanya akan dikembalikan ke Pemerintah.
Jazaakumullahu khairan.

(Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA Bimbingan Islam – BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Menyoal Tentang Joki Dan Hukum Mengambil Program Bantuan Pemerintah

Masalah ini perlu dirinci,

1. Hukum asal boleh seorang muslim meminta bantuan orang lain, jika terdesak dan sangat membutuhkan (darurat), dimana orang yang dimintai bantuan mampu untuk membantu dalam hal yang mubah, dan ini teranggap saling tolong menolong dalam kebaikan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

“Dan hendaklah kalian saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa, … ”
(QS. Al-Maidah: 2).

Namun, jika ternyata dalam pelaksanaannya (permohonan bantuan kepada pemerintah) terdapat unsur penipuan, kebohongan, menghalalkan segala cara agar dapat bantuan, padahal dia adalah orang yang berkecukupan, dan mampu dalam pengerjaan hal-hal teknis yang disebutkan penanya, maka permohonan bantuannya kepada joki ini tidak boleh, dan joki seperti ini telah melanggar amanah (menyalahi tugas sebenarnya).

Baca Juga:  Teknologi Dan Peradaban Dalam Sorotan Islam - Bagian Terakhir

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“ … , dan jangan tolong menolong di atas dosa dan pelanggaran.”
(QS. Al Maidah: 2)

2. Jika anda adalah orang yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah karena faktor kefakiran dan kemiskinan, atau faktor lain yang mendesak, hanya saja teknik pelaksanaan pengambilan bantuan yang rumit, sehingga anda membutuhkan jasa joki, maka hal ini boleh. Anda boleh memanfaatkan bantuan dari pemerintah tadi, sekaligus juga dengan membayar jasa joki.

Hanya saja sedari awal, joki ini harus terang dan jujur bahwa dia adalah joki, bukan dengan tanpa penjelasan, tetibanya minta jasa bayar. Kalau dia tidak jujur dari awal, maka anda boleh tidak bayar, karena akadnya adalah tolong-menolong, dan jika ia memaksa, anda boleh bayar dan dia (joki) ini yang zalim.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu”
(QS. An-Nisaa: 29).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Selasa, 14 Jumadal Ula 1442 H / 29 Desember 2020 M



Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button