Menonton Film Bajakan/Ilegal, Bolehkah?
Menonton Film Bajakan/Ilegal, Bolehkah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab menonton film bajakan/ilegal, bolehkah? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, Ustadz.
Yang ingin saya tanyakan, apabila seseorang membeli film di suatu aplikasi, lalu ia bagikan film itu, apakah itu termasuk pembajakan?
Apakah orang yang menonton dari orang tersebut tersebut berdosa? Jazakumullah khairan katsiran.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Tergantung bagaimana ketentuan yang diberlakukan dari si pemilik film (produsennya), jika ketika film tersebut sudah dibeli, kemudian pada ketentuan dari pihak pemilik film membolehkan setelahnya selain dinikmati sendiri oleh pembeli juga boleh dibagikan kepada pihak lain, digandakan, diperbanyak, maka tidak mengapa bagi Anda menikmatinya.
Adapun jika pihak produsen film melarang penyebaran dan penggandaan film tersebut secara umum, seperti di media-media sosial yang bisa dinikmati orang banyak, maka kita tidak boleh melanggar itu dan yang menikmatinya secara gratis pun juga terlarang.
Karena yang demikian melanggar hak cipta dari pihak produksi film dan merugikan mereka tentunya. Karena ketika film itu bisa dinikmati gratis secara luas, berarti film yang dijual menjadi tidak laku dan menimbulkan kerugian, dan sepertinya aturannya memang demikian, ada hak cipta yang tidak boleh dilanggar melainkan harus seizin pihak pemilik/produsen film tersebut.
Catatan:
Film yang boleh dilihat dan ditonton haruslah film yang tidak ada pelanggaran norma-norma syariat, adapun yang mengumbar aurat, adegan maksiat, kesyirikan dll, maka ini tidak diperbolehkan ditonton.
Wallahu A’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Rabu, 23 Dzulqo’dah 1443 H/ 22 Juni 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini