Flek Ketika Hamil, Apakah Harus Sholat Dan Mandi Besar ?

Pertanyaan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Ustadz, ana ingin bertanya. Ana sedang hamil 5 minggu. Tapi, tadi pagi ada flek sedikit. Apakah ana tetap bisa sholat? Dan perlukah ana mandi besar?
Syukron, Ustadz.
Jazaakallaahu khairan.
(Fulanah, Sahabat BiAS T06 G-XX)
Jawaban
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Alhamdulillah kami ikut berdoa semoga janin dan ibunya diberikan kesehatan, dan terlahir dengan lancar, alami tanpa kendala suatu apa. Kami juga berdoa semoga kelak anak ini menjadi generasi Islam yang shalih insya’Allah.
Mengenai wanita hamil yang haid, para ulama berbeda pendapat, apakah wanita yang hamil bisa haid ataukah tidak. Sebagian menyatakan tidak bisa, sebagian lagi menyatakan wanita hamil masih bisa haid.
Pendapat yang benar dalam hal ini, secara asal wanita hamil tidak bisa haid. Namun hal tersebut bisa saja terjadi pada beberapa kasus yang langka.
Jika sebelum hamil ia haid, bulan berikutnya ketika sudah divonis hamil masih terjadi haid, maka bisa dipastikan ini adalah darah haid. Tapi jika sebelum hamil ia haid, setelah divonis hamil pada bulan berikutnya ia tidak haid. Dan pada bulan berikutnya lagi ia haid maka ini bukan darah haid, tapi darah istihadhah cukup dibersihkan kemudian shalat.
Imam Ibnu Utsaimin berkata :
والحاصل أن الدم الذي يخرج من الحامل على نوعين:
– النوع الأول: نوع يحكم بأنه حيض، وهو الذي استمر بها كما كان قبل الحمل، لأن ذلك دليل على أن الحمل لم يؤثر عليه فيكون حيضاً.
– والنوع الثاني: دم طرأ على الحامل طروءاً، إما بسبب حادث، أو حمل شيء، أو سقوط من شيء ونحوه، فهذا ليس بحيض وإنما هو دم عرق، وعلى هذا فلا يمنعها من الصلاة ولا من الصيام فهي في حكم الطاهرات.
“Walhasil darah yang keluar dari wanita hamil ada dua :
*Jenis pertama;* jenis yang dihukumi sebagai darah haid. Yaitu darah haid yang terus menerus terjadi sebelum hamil dan setelah hamil. Karena hal itu menjadi tanda bahwa kehamilan tidak mempengaruhi siklus haidnya, maka ia adalah darah haid.
*Jenis kedua;* Darah yang keluar dari seorang wanita hamil entah karena sebab kecelakaan atau mengangkat benda berat, atau terjatuh, atau sebab lain. Ini bukan darah haid, tapi ia hanya darah dari urat yang tidak menghalanginya dari shalat tidak pula puasa, statusnya sama dengan wanita yang suci (tidak sedang haid).”
(Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin : 19/257).
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله
Kamis, 07 Rabi’ul Akhir 1438 H / 05 Januari 2017 M