Menolak Lamaran Karena Belum Siap Mental dan Ilmu
Menolak Lamaran Karena Belum Siap Mental dan Ilmu
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Menolak Lamaran Karena Belum Siap Mental dan Ilmu. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Kalau ada pria sholeh melamar kita apa boleh ditolak apabila mental dan ilmu belum siap?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Pernikahan merupakan bagian dari syariat islam. Banyak dalil yang menunjukkan motivasi untuk menikah. Allah ﷻ berfirman:
﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ﴾
”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Ar-Rum:3)
Rasulullah ﷺ bersabda:
يا مَعْشَرَ الشَّبابِ، مَنِ اسْتَطاعَ مِنكُمُ الباءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإنَّهُ أغَضُّ لِلْبَصَرِ، وأحْصَنُ لِلْفَرْجِ، ومَن لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإنَّهُ لَهُ وِجاءٌ
“Duhai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu untuk menikah (mencari nafkah & jima’), hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah bisa lebih menundukan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang belum sanggup, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa bisa mengurangi syahwat.” (HR. Bukhari no. 5060 & Muslim no. 1400).
Oleh karenanya, hendaklah segera untuk menikah, terlebih laki-laki yang datang melamar adalah laki-laki yang track record-nya sebagai orang shalih. Dalam hadits yang lain Rasulullah ﷺ bersabda sebagai nasihat kepada para wali:
إذا جاءَكُمْ مَن تَرْضَوْنَ دِينَهُ وخُلُقَهُ فَأنْكِحُوهُ، إلّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأرْضِ وفَسادٌ
“Apabila datang kepada kalian seorang laki-laki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia, jika tidak maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.” (HR. Tirmidzi no. 1085).
Jika alasannya mental dan ilmu, maka ini tidak ada batasnya, sampai kapan ilmu akan terus dicari dan mental harus selalu diperbaharui dan dikuatkan.
Karena itu, jika sudah belajar dan ikut kajian tentang pernikahan dan mengetahui visi misi pernikahan begitu pula kewajiban seorang istri kepada suami, maka insya Allah itu cukup untuk memulai kehidupan berumah tangga, kemudian setelah menikah dalami lagi ilmu tentang pernikahan berdua dengan suami.
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Selasa, 2 Jumadil Awwal 1443 H/ 7 Desember 2021 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini